Selasa, 14 Februari 2023

Komisi II DPRD Purwakarta Tidak Setuju Terkait Kenaikan Tarif Air Baku dan akan Mengundang Pihak PJT II

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta, H. Alaikassalam, SH.I dari Fraksi PKB (pegang mike) dan Anggota Komisi II, Fitri Maryani (F. Gerindra)


PURWAKARTA - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, H. Alaikassalam, SH.I., tidak setuju atas kenaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang diberlakukan oleh pihak PJT II mulai Januari 2023.

Kenaikan tarif air baku tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II  menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat

“Saya tidak setuju atas kenaikan tarif baru air baku yang diberlakukan oleh PJT II. Sebab, dengan kenaikan tarif itu akan berdampak pada naiknya tarif kepada pelanggan air Perumda Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta,”kata Alaikassalam yang akrab di sapa Alex , Selasa 14 februari 2023.   

Menurut Alex yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Purwakarta, sebaiknya pihak PJT II meninjau ulang atas keputusan menaikan tarif air baku itu. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum stabil setelah dilanda covid-19 selama dua tahun.

“Dampaknya akan berimbas kenaikan tarif pelanggan air bersih Perumda Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta,”ujarnya.

Untuk itu, dirinya akan mengajukan kepada ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau komisi II berkunjung ke PJT II. “Nanti saya akan usulkan ke Ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau kami (Komisi II-red) yang akan berkunjung kesana untuk mencari solusinya,”janji Alex.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Keputusan Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023,PJT II yang menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat

Tarif BJPSDA (Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 mulai diberlakukan Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan addendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 "Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air". (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar