Ketua Pansus A,. H. Dedi Juhari (pakai baju coklat) dan anggota Pansus A lainnya. (Foto: Rani Tresnawulan Humas Setwan) |
PURWAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Rabu 30 Nopember 2022, diruang Gabungan Komisi lantai II Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus A H. Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS) dengan anggota; Hj. Enah Rohanah (Ketua Fraksi Golkar), Lina Yuliani (Ketua Fraksi PDIP), Said Ali Azmi (F. Gerindra), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Yanthi Nurhayati, S.Pd. (Fraksi DPN), H. Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN).
Sementara dari Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang hadir antara lain; Sekdis PUTR, Arif. Kabag Hukum Dicky Darmawan, Sekban BKAD Agus Surahman, Sekretaris Bapelitbangda Edi Sukandar dan pejabat Pemkab lainnya serta dari Bagian Risdang Sekretariat Dewan.
Pada rapat perdana pembahasan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan belum bisa dibahas lebih jauh mengingat masih menyeleraskan judul Raperda dengan isi Raperda yang masih banyak tidak sejalan, juga belum adanya pembahasan dengan pihak ke-3 yang merekom Naskah Akademik (NA) sebagaimana setiap pembuatan Perda dengan mengundang dan memaparkan alasan pembuatan Perda dan landasan hukum yang menyertai pembuatan Perda tersebut disuatu daerah dalam bentuk Naskah Akademik oleh ahli dibidang yang dibutuhkan dari perguruan tinggi.
“Coba saya ingin mendengarkan apa saran dari Bagian hukum Pemda. Apakah Raperda Prakarsa Dewan ini bisa kita lanjut membahas atau ada saran lain. Sebab, menurut saya antara judul yang akan kita bahas dengan isi serta tujuan belum sinkron. Silahkan pak Kabag Hukum,”kata Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS).
“Baik, terimakasih pak Ketua Pansus. Saya langsung saja, kalua melihat bahwa Rancangan Perda ini dasarnya adalah undang-undang tentang jalan. undang-undang tentang jalan ini akan menjadi landasan hukum. Dari judul menjadi tidak sinkron. Jadi mungkin bisa ditelaah lagi tentang judul dari Raperda ini. Apakah sinkron dengan undang-undang yang lebih tinggi. MEnurut saya sih tidak pas.”kata Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dicky Darmawan memberi saran.
Masukan dan saran dari Ketua Pansus dan diperkuat keterangan dari bagian huku Pemkab Purwakarta disepakati oleh para anggota Pansus dan perwakilan dari perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar