Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (baju kotak-kotak) dan anggota Komisi III lainnya ketika mengadakan kunjungan kerja ke DPUTR, Selasa (20/12/2022) |
PURWAKARTA - Anggota Komisi III DPRD Purwakarta yang membidangi Bidang Pembangunan mengadakan kunjungan kerja Dalam Daerah (DD) ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di Jl. Purnawarman, Pasar Rebo, Selasa (20/12/2022).
Kedatangan anggota Komisi III DPRD Purwakarta yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Asep Abdulloh (Fraksi Berani) bersama anggota Komisi III lainnya seperti H. Ahmad Sumita Sutjana, BE (F. PKB), Lina Yuliani (Ketua Fraksi PDIP), dan Asep Nuryani (F. PKS) diterima oleh Kepala Dinas PUTR, Ryan Oktavia, Sekdis Arif dan para Kepala Bidang (Kabid) DPUTR.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III H Asep Abdulloh mempertanyakan progres dan pengawasan yang telah dilakukan oleh DPUTR soal pembangunan jalan yang belum rampung dikerjakan. "Saya bersama teman-teman dari Komisi III melaksanakan tupoksi kami dalam hal pengawasan ingin mengetahui progres pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Purwakarta dan khususnya penyelesaian pembangunan jalan di Cilalawi dan Cipetir yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga. Kami ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pihak ketiga dimana akan berakhir tahun 2022 tapi belum bisa menyelesaikan pekerjaannya. Untuk itu kami minta penjelasannya?,"kata Asep Uwoh - sapaan Asep Abdulloh.
"Kami juga ingin mengetahui apa tindakan DPUTR bila pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pembangunan jalan hingga lewat batas tahun ini. Bagaimana pula solusi yang dilaksanakan oleh pihak DPUTR soal beberapa ruas jalan yang sudah rusak akibat terkena guyuran hujan,"
Menanggapi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Asep Uwoh, Kadis DPUTR memberi keterangan bahwa terkait progres pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kadis PUTR mengakui masih ada empat titik yang manjadi perhatian dan masih dalam proses. "Sebagaimana ditanyakan pak Wakil Ketua, kalau ternyata pada batas waktu setelah dilakukan adendum terhadap pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan di Cilalawi dan Cipetir ternyata belum juga selesai, sesuai aturan akan kita kenakan denda sesuai keterlambatan kepada pihak ketiga. Yang pasti tidak boleh melewati tahun 2022,"jawab Kepala DPUTR, Ryan Oktavia. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar