PURWAKARTA - Rapat Panitia Khusus B DPRD Purwakarta kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (F. PKB) di ruang Komisi I gedung DPRD Purwakarta, lantai II di Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihadiri anggota Pansus B, Said Ali Azmi (F. Gerindra), Yadi Nurbahrum (F. PDI-P), Dedi Juhari (Ketua F. PKS), Didin Hendrawan (F. PKS), Neneng Sri Kustinah (F. DPN) dan Chaerul Amin (F. Berani).
Rapat Raperda ususlan Pemerintah Daerah itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Dra. Hj. Karliati Juanda, MM didampingi Kabid Industri DKUPP, Makmur dan stafnya Hermanda, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dicky Darmawan dan sejumlah pejabat lainnya.
"Baiklah rapat kita mulai. Terimakasih kepada rekan-rekan di Pansus B yang telah hadir dan Kepala DKUPP serta dari Bagian Hukum Pemda. Ini rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya. Untuk mempersingkat waktu saya mohon kepada Kepala DKUPP untuk memaparkan dan menjelaskan sudah sejauhmana kajian dari perjalanan Raperda yang akan kita bahas sekarang sebelum nanti ditanggapi atau masukan dari para anggota Pansus B. Saya persilahkan kepada ibu Kadis,"ujar Ketua Pansus B, Ceceng Abdul Qodir.
"Terimkasih kepada Ketua Pansus B dan anggota Pansus B, Kami sudah melakukan koordinasi ke Provinsi dan mendapat pencerahan. Kita satu persepsi. Apa yang kita susun sudah sesuai. Bahwa kita tidak boleh berbeda dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pusat dan Provinsi. Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Indag Provinsi. Dan ini sesuai dengan syarat yang dibutuhkan,"kata Kadis KUPP, Karliati Juanda menjelaskan langkah-langkah yang sudah ditempuhnya.
Sementara anggota Pansus B, Dedi Juhari menyampaikan masukan pada rapat tersebut agar Raperda yang tengah dibahas akan menghasilkan produk Perda yang solutif dan aplikatif. "Saya harap output dari pembentukan Raperda ini akan menghasilkan produk Perda yang solutif dan aplikatif jangan sampai hanya mengggugurkan kewajiban,"saran Ketua Frkasi PKS, Dedi Juhari.
Sedangkan anggota Pansus B lainnya, Said Ali Azmi memberi masukan agar Raperda yang tengah dibahas supaya melibatkan Perangkat Daerah terkait lainnya agar terkoneksi supaya kelak setelah jadi Perda tidak saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab,"Ketua (ditujukan kepada ketua Pansus B) izin,"potong Bang Jimmy sapaan Said Ali Azmi. "Ya Silahkan,"jawab Ketua Pansus B Ceceng Abdul Qodir.
"Hemat saya akan lebih baik bila Perangkat Daerah terkait lainnya supaya diundang agar Raperda ini setelah jadi Perda dan ketika diaplikasikan tidak saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab,"kata Bang Jimmy.
"Baiklah. Terimkasih kepada anggota Pansus yang telah memberi masukan dan sarannya. Juga kepada bu Kadis KUPP dan Kabag Hukum serta dari Sekretariat Dewan yang telah mendapingi rapat ini. Untuk rapat selanjutnya kita sepakati dilaksanakan minggu depan dengan mengundang beberapa Perangkat Daerah terkait,"kata Ketua Pansus B, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I menutup rapat yang berakhir sekitar pukul 15.00 Wib. (Humas SETWAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar