Kamis, 29 September 2022

Raperda Tata Kelola PSU disahkan Ketua DPRD Purwakarta

Pimpinan DPRD, Wakil Bupati dan Sekretaris DPRD dalam Rapat Paripurna TK. II Penetapan Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas

Purwakarta - Rapat Paripurna TK.II Dalam Rangka Penetapan Raperda Tentang Tata Kelola Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Pemukiman berlangsung di Aula Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta (29/09/2022).

Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM. Mengawali Rapat Paripurna, H. Amor sapaan beliau, memberi ucapan selamat kepada Norman Nugraha yang terpilih dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta kemarin (28/09/2022).

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa Bupati Anne Ratna Mustika tidak bisa hadir, karena menghadiri Pertemuan Pengarahan Presiden terkait Pengendalian Inflasi Daerah, tindaklanjut Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Jakarta Convention Center. Kehadiran Bupati diwakilkan oleh H. Aming sebagai Wakil Bupati. 

"Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap Raperda tersebut"sahut H. Amor. 

Ir.Moh Arief Kurniawan, MM mewakili Pansus C membacakan Laporan Pansus dalam Rapat Paripurna TK. II Penetapan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas

Dalam lanjutan Rapat, Pansus C yang diwakili Ir. Moh Arief Kurniawan, MM. selaku yang melakukan pembahasan Raperda ini melaporkan bahwa banyak Pengembang Perumahan dan Pemukiman yang tidak menyerahkan tata kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Daerah. Sehingga banyak Perumahan yang terlantar, saluran air tidak terurus dan jalan rusak. Kang Akur, sapaan Ir. Moh Arief Kurniawan, MM., berharap dengan lahirnya Raperda ini dapat menjadi solusi dan menjadi standarisasi Peraturan Tata Kelola PSU  di Kabupaten Purwakarta.

Semua Fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna setuju dengan apa yang dikatakan Kang Akur. Bahwa penting agar secepatnya disahkan Raperda PSU ini untuk mencegah Pengembang Perumahan dan Pemukiman yang hanya mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan Prasarana, Sarana dan Utilitas. 

Pendapat akhir Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Aming Kabupaten Purwakarta berterimakasih kepada Pansus C dan Fraksi-fraksi  DPRD Purwakarta yang telah menyampaikan laporan dan pendapat dalam penetapan Raperda Tata Kelola PSU. Pembentukan Raperda ini merupakan upaya dalam memenuhi amanat dari Pemerintah Pusat untuk penyerahan PSU Kabupaten Purwakarta. Di akhir mengemukakan pendapat, Wakil Bupati berharap dengan dibuat Perda ini dapat menjadi aturan yang dapat menyelesaikan masalah Tata kelola Prasarana sarana utilitas di Kabupaten Purwakarta. 

Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD , Camat dan Kepala Desa Kabupaten Purwakarta.(Humas Setwan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar