Sabtu, 13 Agustus 2022

Pansus C Berhasil Menyelesaikan Raperda Tentang Prasaran dan Sarana Umum Perumahan dan Pemukiman

Suasana Rapat terakhir penyelesaian Raperda tentang PSU pada Perumahan dan Permukiman


PURWAKARTA - Seteleh lebih dari 2 bulan, akhirnya anggota DPRD yang tergabung di Pansus C yang dipimpin Ketuanya Hidayat, S.Th.I selesai membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri berhasil menyelesaikan dibahas.

Pembahasan Raperda PSU hari terakhir dihadiri oleh Ketua Pansus C Hidayat, S.Th.I., Wakil Ketua H. Asep Abdulloh, H. Asep Nuryani, Lina Nur  Silvia (Golkar) juga dihadiri langsung Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Agung Wahyudi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ryan Oktavia dan Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta.

Menurut Ketua Pansus C, Hidayat S.Th.I yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PKB di DPRD Purwakarta ini, pembahasan Raperda yang cukup memakan waktu lebih lama ketimbang pembahasan Raperda lainnya mengingat jangan sampai ketika Dewan membuat perda yang nanti nanti tidak aplikatif dan tidak menjadi kebutuhan publik, itu salah satu kenapa pembahasan Raperda tentang tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri cukup lama dibahasnya.

Ketua Pansus C, Hidayat,  S. Th.I

Hidayat memberi gambaran soal dalam pengalihan serah terima juga banyak persoalan dan kendala yang dihadapi baik dari pihak pengembang yang sudah banyak ditinggalkan tidak ada pemiliknya. "Sehingga perumahan itu terlantar ketika pengembang tidak ada. Dan perumahan terlantar maka yang dirugikan yaitu masyarakat karena pemerintah daerah tidak bisa ikut campur turun tangan untuk menyelesaikan infra struktur yang ada di perumahan tersebut sebelum ada penyerahan dari pengembang,"kata Hidayat yang sohor disapa "Pangeran".

"Iya kan, kalau perumahan itu belum diserahkan maka perumahannya masih menjadi tanggungjawab pengembang, nah bagaimana cara kita bisa menyelesaikan kewajiban yang harusnya dilakukan oleh pengembang kepada pemerintah daerah tentu kita harus punya payung hukum yang jelas yang aman,"katanya lagi

Sehingga, lanjut Hidayat, nanti prosesnya tidak berbelit bisa dengan cepat proses dilakukan peralihannya. Kalau sudah dialihkan nanti jadi aset pemerintah daerah dan kemudian nanti pemerintah daerah pun bisa turun tangan untuk menyelesaikan itu.

"Nah apa yang dihadapi pada saat terjadi penyerahan sepihak maka ini akan berakibat pada persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan umum yang mungkin ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. misalkan site planenya darimana ada atau enggak? sementara pengembangnya sudah ada aturan yang harus sesuai dengan site plan, harus ada dokumen-dokumen yang harus diserahkan sehingga persoalan-persoalan ini harus betul-betul kita cari payung hukumnya,"tegas Hidayat .

Kemudian juga bagi perumahan yang ingin menyerahkan tetapi secara aturan main, secara ketentuan bahwa dia itu tidak sesuai antara rencana tapak dengan existing yang ada dan kalau kita lihat faktanya hari ini dari 178 pengembang perumahan ternyata baru 9 yang secara faktual menyerahkan ke pemerintah daerah. "Artinya ini sangat penjang. Nampak ada persoalan yang dihadapi oleh pemerintah dan pengembang. Ini juga yang menjadi salah satu PR kami membahas Reperda ini hingga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan selama ini,"pungkas Hidayat. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar