Anggota Komisi III DPRD Purwakarta dan pejabat Pemkab Purwakarta |
Purwakarta – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta kembali mengundang warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan yang menuntut ganti rugi atas lahan sawah mereka tidak bisa ditanami akibat tertimbun tanah buangan (disposal) oleh pihak kontraktor pada proyek nasional KCIC, Selasa (14/6/2022).
“Ini sudah untuk kesekian kalinya diadakan pertemuan. Kami harapkan pada pertemuan kali ini bisa menemukan solusi dan memuaskan semua pihak atau paling tidak ada kesefahaman dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Kami tidak akan mencari mana yang benar dan salah. Kami akan mengurainya hingga menghasilkan win-win solution. Kalau setiap persoalan masih bisa dibicarakan pasti akan ada solusinya. Dan saya berharap pemerintah daerah juga bisa menengahi persoalan ini dan saya mengapresiasi kepada masyarakat yang terus berjuang tanpa bosan,”demikian disampaikan Ketua Komis III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I pada pembukaan rapat antara warga Desa Depok, Darangdan dengan PT. WIKA sebagai pihak kontraktor pada proyek KCIC, Selasa (14/6/2022).
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, warga Desa Depok dan pihak kontraktor usai pertemuan di gedung DPRD Purwakarta, Selasa 14 Juni 2022 |
“Perlu diketahui kami (DPRD) juga sempat diteror masyarakat seolah-olah kami main mata dengan pihak proyek baik melalui medsos maupun SMS yang mempertanyakan kapan masalah ini akan selesai. Dengan adanya tudingan itu kami tidak merasa benci kepada peneror. Tapi kami anggap itu sebagai masukan kepada kami.”ungkap Hidayat politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan nada teduh.
Perlu diketahui, masyarakat Desa Depok Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III Hidayat yang tanpa lelah terus memperjuangkan haknya atas lahan garapan sawah yang menjadi korban dampak dari adanya proyek nasional Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebabkan sawah garapan mereka tidak lagi menghasilkan karena tidak bisa ditanami akibat tertimbun tanah buangan (Disposal) proyek KCIC yang menimbun sawah masyarakat.
Berulang kali mengadu tanpa hasil. Baru Nampak titik terang muncul setelah kedatangan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruhzanul Ulum datang ke Kecamatan Darangdan untuk memantau perkembangan proyek nasional KCIC.
Kedatangan Wakil Gubernur dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk menyampaikan keluh kesahnya. Wakil Gubernur yang saat itu mendengar langsung memerintahkan pihak kontraktor yang bertanggungjawab dilapangan agar diselesaikan persoalan yang muncul dilapangan.
Namuni instruksi Wagub hanya sebagian saja masyarakat disana yang bisa dipenuhi dan mendapat ganti rugi dari kontraktor yang mengerjakan proyek diatas. Sementara masyarakat yang terkena dampak disposal lainnya belum mendapatkan haknya.
Setelah melalui perdebatan panjang diwarnai isak tangis emak-emak warga Desa Depok, Darangdan, Sekretaris Komisi III, Rifky Fauzi, SH bersuara lantang meminta kepastian kepada pihak kontraktor. “Saya ingin penegasan dari perwakilan kontraktor. Apakah warga Desa Depok masih bisa mendapatkan haknya atau tidak,”kata Rifky dengan suara berat.
Atas pertanyaan itu, pihak kontraktor hanya bisa mengabulkan kompensasi dalam bentuk kerohiman. “Kalau kami harus membeli dan sewa kontrak lahan warga sesuai regulasi kami tidak bisa. Paling solusinya dengan memberikan kompensasi dalam bentuk kerohiman. Dan soal tuntutan warga agar jalur baru saluran irigasi diperbaiki kami siap memperbaikinya,”kata perwakilan PT WIKA.
Atas jawaban itu, perwakilan warga Desa Depok, Gunawan setelah berembuk dengan warga menyepakati apa yang disampaikan oleh pihak kontraktor. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar