Anggota Pansus C DPRD Purwakarta |
Purwakarta – Keberdaaan manusia Silver mungkin pernah anda lihat. Orang yang seluruh tubuhnya di balur oleh warna silver pada waktu-waktu tertentu terlihat berkeliling di sepanjang jalan protokol bahkan sering mangkal di persimpangan pemberhentian lampu lalulintas (traffic light), kedepan tidak bakal ditemui lagi.
Pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas oleh anggota legislatif, dan pihak eksekutif yang merupakan sebagai pengusul Raperda meminta pasal yang mencantumkan Manusia Silver agar tidak dicoret.
Para pejabat Pemkab Purwakarta yang mengikuti rapat Pansus C
Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat cukup menyita waktu bahkan ada sejumlah pasal yang tidak bisa diakomodir oleh Pansus C.
“Coba jelaskan munculnya dasar membuat pasal yang anda ajukan. Kalau dampak dan manfaatnya berisiko berbenturan dengan masyarakat sebaiknya pasal itu kita hilangkan saja,”tegas Ketua Pansus C, H. Dedi Juhari yang memimpin rapat tadi siang.
“OK, kita sepakati rapat selesai hingga pukul 16.00 Wib. Besok kita lanjutkan yang tersisa 5 pasal lagi. Dan Raperda ini sudah kita selesaikan sebanyak 71 pasal dan diharapkan tidak ada pembahasan lagi,”kata H. Dedi Juhari, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Rapat pembahasan Rancangan Pertaruran Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dihadiri Ketua Pansus H. Dedi Juhari (F. PKS), Wakil Ketua Pansus C Hj. Ina Herlina (F.PDI-P), Hj. Putriarti Putik, SE (F. Golkar), Didin Hendrawan, SE (F. PKS), H. Amas Mastur, SE (F. DPN), Lina Yuliani (F. PDI-P), Devi Mutiara Sari (F. DPN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar