Selasa, 11 Januari 2022

Dalam Sehari DPRD Purwakarta Melaksanakan 3 Agenda Rapat Dengan Eksekutif

 

Rapat Bapemperda tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022

PURWAKARTA – Anggota DPRD Purwakarta diawal tahun 2022 mulai tancap gas mengadakan rapat menyelesaikan berbagai peraturan yang harus diselesaikan sesuai agenda yang telah di putuskan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

Misalnya, rapat yang dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai 2 gedung DPRD Purwakarta adalah rapat anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta dan Bagian Risalah Perundang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Purwakarta tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022.

Dalam rapat Bapemperda terungkap untuk masa kerja tahun 2022, Bapemperda dibebani tugas untuk bisa menyelesaikan 25 Raperda untuk disahkan menjadi Perda terdiri dari 19 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) dan 6 Raperda merupakan inisiatif DPRD.

Berdasarkan Keputusan DPRD Purwakarta Nomor: 171.1/Kep.21-DPRD/2021 tertanggal 19 November 2021 tentang program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2022. 

Raperda yang berasal dari DPRD diantaranya; 

1. Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu Serentak tahun 2024

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan  Tera Ulang

4. Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

5. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan;

6. Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum pada    Kawasan Perumahan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri.

Rapat Bapemperda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra) dengan anggota Dedi Juhari (PKS), Hidayat, S.TH.I.,(PKB), Hj. Enah Rohanah (Golkar), Mukhtarom, S.Pd (Golkar) dan Yanthi Nurhayati (PKB).

Rapat Komisi II Mengenai Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB)

Terpisah, diruang Komisi 2 juga dilaksanakan rapat mengenai Tata Cara Penghitungan Pajak MBLB dengan ESDM Provinsi Jawa Barat, Bapenda Purwakarta, Dishub, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta.

Pimpinan rapat hari itu dipimpin oleh Alaikassalam, SHI (F.PKB) dengan anggota Fitri Maryani (F. Gerindra), H. Dedi Sutardi (F. PKS) dan Agus Sugianto, SE (PAN).

Rapat Pansus Tatib

Sementara rapat juga berlangsung di ruang pimpinan dengan agenda rapat Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Tata Tertib DPRD dengan pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dengan anggota Dedi Juhari (PKS), Ceceng Abdul Qodir (PKB), H. Agus Sundana (PAN) dan Lina Yuliani (PDI-P). (Humas Setwan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar