Purwakarta
– Perayaan Hari Raya Idul Adha selalu diperingati
oleh umat Islam setiap tahunnya. Biasanya dengan melaksanakan qurban, berarti
menyembelih hewan ternak, kemudian daging kurban tersebut dibagikan kepada
orang-orang yang membutuhkan. Waktu penyembelihan hewan qurban yakni setelah
terbitnya Matahari pada hari Idul Adha sampai tiga hari setelahnya.
Perintah melaksanakan
ibadah qurban saat Idul Adha tertuang dalam Al Quran Surat Al Hajj ayat 34,
yang artinya: “Dan bagi
setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut
nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.
Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu
kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Allah).”
Sebagai pengejawantahan
dari perayaan Idul Adha yang juga disebut Hari Raya Qurban atas perintah Allah
SWT itu, Sekretariat DPRD Purwakarta yang mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta menyediakan tenaga ahli DPRD sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah, pada perayaan Hari Raya Qurban tahun 2021
bertepatan dengan 1442 Hijriyah ini menyiapkan dua ekor domba sebagai hewan
qurban.
“Sekretariat dewan
menyiapkan untuk hewan qurban 2 ekor domba. Insya Alloh pelaksanaan pemotongan
hewan qurban dilaksanakan pada hari Rabu (20/7/2021) besok di lingkungan kantor
DPRD Purwakarta,”kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si
didampingi Kabag Umum Setwan, Dany Kurniadi, SH kepada wartawan media ini,
Senin (19/7/2021) dikantornya Jl. Ir. H. Juanda, Ciaganea, Kabupaten Purwakarta.
Pak Sekwan – demikian
Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si biasa disapa – mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Idha 1442 Hijriah bertepatan dengan tahun 2021 Masehi. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar