Purwakarta – Bocah perempuan berusia 18 bulan bernama Sela
Maulida, warga Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta yang dirawat di RSUD
Bayu Asih nyaris tak bisa pulang kerana tertahan soal administrasi pembayaran
biaya pengobatan di RSUD Bayu Asih.
Tertahannya sang pasien
disebabkan keluarga pasien tak mampu membayar ongkos perawatan. Orang tua
pasien tak mampu bayar administrasi perawatan anaknya karena BPJS Kesehatan
yang dimilikinya menunggak sehingga ketika membawa masuk anaknya ke rumah sakit
pakai jalur pasien umum.
“Pasien masuk rumah
sakit tanggal 20 Juli 2021 kemudian oleh pihak rumah sakit menganggap pasien
sudah membaik dan dibolehkan pulang pada hari Jumat (22/7/2021). Tapi pihak
rumah sakit belum memberi izin pulang karena keluarga pasien belum membayar
biaya perawatan selama dirumah sakit. Sedangkan ketika masuk rumah sakit
keluarga pasien pakai jalur umum, karena ternyata BPJS yang dimiliki keluarga
pasien menunggak dan belum dibayar,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta,
Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy, melalui sambungan telepon, Jumat
(22/7/2021) malam.
“Kemudian ada relawan telpon saya minta bantuan bagaimana caranya
agar pasien bisa keluar dari rumah sakit dengan jaminan. Saya coba menghubungi
direktur Bayu Asih pak Agung. Alhamdulillah beliau berkenan mengizinkan pulang
pasien. Tapi pak direktur Bayu Asih berpesan agar BPJS pasien di selesaikan
tunggakannya,”tambah Bang JImmy.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Bang Jimmy yang membidangi
kesehatan pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah
kemanusiaan Direktur Bayu Asih Dr. H. Agung D. Suriaatmadja, M.Kes yang telah
memberi dispensasi kepada keluarga pasien untuk bisa membawa pulang anaknya ke
rumah.
“Saya
mengucapkan banyak terimakasih dan mengapresiasi langkah kemanusiaan pak Dirut
Bayu Asih yang membolehkan membawa pulang pasien. Juga ucapan terimkasih saya
sampaikan kepada para relawan yang telah membantu pasien dan menghubungi saya
demi kemanusiaan,”kata Bang Jimmy. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar