Kamis, 04 Maret 2021

Perdebatan Cukup Sengit Warnai Pembahasan Rapat Kerja Pansus A

Purwakarta -  Perdebatan cukup sengit terjadi dalam rapat kerja antara Pansus A dan para pejabat, yang mewakili Bupati, untuk menyempurnakan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta,  Kamis (4/3/21).

“Kita sengaja berdiskusi untuk menyamakan persepsi, agar Perda ini nantinya benar-benar dapat menjadi landasan hukum, sebagaimana kita harapkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, yang memimpin jalannya rapat.

Selain Neng Supartini, hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Pansus A Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Wakil Ketua Pansus A Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), Didin Hendrawan, SE dan H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS), Yanthi Nurhayati, S.Pd (Fraksi DPN dari Partai PPP), didampingi Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos.

Sementara, Kadis Pendidikan Purwanto didampingi segenap jajarannya, sedangka dari Bagian Hukum Setda diwakili salah seorang Kabid, Wahyu dan sejumlah bawahannya.

Pada kesempatan itu, Neng Supartini, selaku Koordinator Pansus A, menyampaikan apresiasinya kepada Kadisdik Purwanto, yang datang  didampingi para Kabid dan sejumlah Kasinya.

“Kekompakan pejabat Disdik yang mengikuti rapat kerja Pansus A ini, merupakan bukti  keseriusan mereka dalam membahas Raperda ini,” puji Neng Supartini.

Silang pendapat terjadi antara anggota Pansus A, Bagian Hukum, dan para pejabat Disdik. Adu argumen, mewarnai dalam setiap bahasan.  Bukan untuk berpolemik, tapi semata-mata guna menemukan jawaban yang paling tepat dan benar, untuk diakses ke dalam Raperda.

Guna mendapatkan kesempurnaan, peserta rapat sepakat membahas draf Raperda, mulai dari judul, menimbang, mengingat dan seterusnya hingga pasal demi pasal. Memang tidak sampai tuntas, tapi disepakati untuk membahasnya kembali minggu depan.  

Namun, dari pertemuan itu dilahirkan cukup banyak perubahan. Ada sejumlah penambahan dan pengurangan pada bagian Ketentuan Umum, Konsideran, maupun ketika membahas pasal demi pasal.

Dalam kesempatan itu, Neng Supartini mengusulkan, agar Permendikbud No.119 Tahun 2014 tentang pendidikan jarak jauh jenjang SD sampai sekolah menengah,  dimasukkan ke dalam Konsideran.

"Dengan demikian, pasca pandemi nanti, kita mempunyai rujukan, untuk menyelenggarakan program ini," ujarnya.

Purwanto setuju dengan Neng Supartini, karena pemerintah juga harus memikirkan, bagaimana warga di daerah terpencil atau terisolir, tetap bisa mengenyam pendidikan.

"Pendidikan jarak jauh secara virtual merupakan program ke depan yang memang dibutuhkan," kata Kadisdik.

Selain itu, memasukkan unsur muatan lokal,  juga  menjadi bagian terpenting dalam pembahasan. Di antaranya, Disdik memasukkan falsafah  "7 Poe Atikan", yang Tahun 2014 diatur oleh Perbup, juga dimasuk ke dalam Raperda. 

"Selain itu kita juga mengharapkan, program 'Tetanen di Balai Atikan' juga masuk sebagai muatan lokal, " ujar Purwanto.

Atas dasar itu, maka Wahyu  mengusulkan Perpres No 87 Tahun 2017,  tentang penguatan pendidikan karakter, untuk dimasukkan sebagai Konsideran, yang disepakati semua peserta rapat.


Didin Hendrawan pada kesempatan itu mengusulkan, agar makna yang terkandung dalam falsafah pendidikan "7 Poe Atikan", nantinya dijabarkan satu persatu dalam Perbup.

"Pasalnya, tidak semua masyarakat memahaminya," tukasnya.

Sementara Ceceng Abdul Qodir menyampaikan, bahwa Pansus A mendapat  masukan bermanfaat dari hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dan kementerian, guna menyempurnakan Raperda ini.

Purwanto mengapresiasi dewan yang telah melakukan hearing dengan kementerian dan daerah-daerah lain, demi mendapat masukan berharga untuk menyusun Raperda ini.

"Dengan demikian, Raperda ini tentunya akan semakin sempurna, sebelum diresmikan menjadi Perda," ujarnya. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar