Purwakarta – Pembahasan
Raperda tentang Retribusi IMB mengalami sedikit hambatan, menyusul terbitnya PP
No. 16 Tahun 2021, yang mengubah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Oleh karena itu, Pansus D DPRD Purwakarta minta, agar draf Raperda tersebut
direvisi terlebih dulu.
Hal
itu terungkap dalam rapat kerja antara Pansus D dengan Bupati, yang dalam hal
ini diwakili oleh para pejabat Distarkim (Dinas Tata Ruang dan Permukiman),
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Kabag
Hukum, Senin (1/3/21) kemarin.
Hadir
dalam rapat kerja Pansus D antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj.
Nina Heltina (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Pansus D Hidayat, S.Th.I, Dedi Juhari
(Fraksi PKS), Asep Abdullah (Fraksi Berani dari Partai Berkarya), Haerul Amin
(Fraksi DPN dari Partai Demokrat), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah
Ari Pristiari, S.IP.
Sri
Puji Utami, selaku Koordinator Pansus D, meminta pemerintah daerah mengembalikan
draf Raperda yang sudah direvisi, paling lambat sepuluh hari mendatang.
Pasalnya, kinerja Pansus D harus bersesuaian dengan kinerja Pansus-Pansus lain
di DPRD.
Sementara,
Hidayat mengatakan, pihak pemerintah daerah sebaiknya juga menginventarisasi
sematang-matangnya, apa saja masalah yang melatarbelakangi pergantian Perda No.
6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB ini.
“Apakah
untuk mengejar target pencapaian target PAD, akan menetapkan syarat-syarat yang
spesifik, termasuk juga menjelaskan definisi bangunan gedung itu sendiri,”
ujarnya.
Ia
menambahkan, dengan terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, tentunya juga akan mengubah
banyak hal, di antaranya nomenklatur dan konsideran
Intinya,
kata Hidayat, Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan perdebatan, tetapi
menjadi landasan hukum yang benar-benar bisa menjawab segala persoalan yang
terjadi di masyarakat.
Anggota
Pansus D, Dedi Juhari, juga mengingatkan pihak Pemda, agar memperjelas mana
saja yang nantinya masuk ke dalam Perda dan mana saja yang akan diatur dalam
Perbup (Peraturan Bupati).
Dalam
kesempatan itu, Kabag Hukum Dani Abdurrahman, menerangkan bahwa PP No. 16 Yahun
2021 merupakan peraturan pelaksanaan (petunjuk teknis) dari UU No. 28 Tahun
2002, tentang bangunan gedung.
“Namun
dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat sinkronisasi, khususnya
penyesuaian istilah IMB dan PBG,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya sepakat
dengan Pansus D untuk merevisi draf Raperda terlebih dulu. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar