Purwakarta - Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika,
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna
DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM, Rabu (31/3/21).
Ahmad
Sanusi menuturkan, sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2020, tentang peraturan
pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, bahwa LKPJ harus disampaikan kepala daerah dalam rapat
paripurna DPRD, satu kali dalam satu tahun.
“Paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Penyampaian
LKPJ Bupati ini, terang Ahmad Sanusi, untuk memenuhi kewajiban konstitusional
Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur alam Pasal 69 ayat
1 dan Pasal 207 ayat 20 Huruf B UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah.
Ia
menambahkan, ketentuan mengenai ruang lingkup, materi dan mekaniske pembahasan
lKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran, diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 tentang
laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam
Pasal 15 PP itu juga, kata Ahmad Sanusi, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan
penugasan.
Sementara,
terang Ahmad Sanusi, Pasal 20 ayat 1 mengatur tentang muatan materi, yakni
paling lambat 30 (tiga puluh) hari, setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan
pembahasan LKPJ dengan memperhatikan; capaian kinerja program dan kegiatan
dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah.
Sedangkan berdasarkan Pasal 20 ayat (2), lanjut Ahmad Sanusi, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan; penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Rapat
paripurna itu dianggap memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari setengah
anggota DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Aming, Wakil
Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, unsur
Forkopimda, Sekda, para pejabat eselon II dan III, Sekretaris DPRD Drs. H.
Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Rapat paripurna ini juga
diikuti oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.
Pada
akhir rapat, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada
semua pihak yang berkenan hadir dalam rapat paripurna ini, maupun yang
mengikuti melalui zoom meeting. Tak
lupa ia sampaikan terima kasih pula kepada kepada Diskominfo dan Sekretariat
Dewan, sehingga rapat paripurna dapat terselenggara dengan lancar. (Humas
DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar