Rabu, 17 Februari 2021

Komisi I DPRD Purwakarta Klarifikasi PT AWSI


Purwakarta – Komisi I DPRD Purwakarta mengapresiasi kehadiran Armidia, Direktur PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem Indonesia) didampingi Asep Firdaus, Penanggung Jawab Subcont perusahaan itu, yang telah melakukan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, yang berada di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Awal sengketa timbul, manakala sebelumnya, Setiadi, seorang warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek, melaporkan kepada Komisi I DPRD Purwakarta, bahwa sebidang tanah seluas 2,48 Ha miliknya, di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, diserobot oleh PT tersebut. Akibatnya, Setiadi pada bulan April tahun lalu telah melaporkan PT AWSI kepada Polres Purwakarta, dengan bukti LP No. STPL/564/VIII/2020 SPKT.


Pada kesempatan klarifikasi dengan Komisi I, Armidia menjelaskan, bahwa Setiadi semula adalah karyawan PT AWSI, yang kini telah diberhentikan. Yang bersangkutan, lanjut Armidia, sebenarnya hanya mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pembelian tanah dan mengurus perizinan.


“Yang menjadi masalah, pengurusan IMB tidak seperti yang diperintahkan kepadanya, yakni untuk Gudang Umum, melainkan jadi Gudang Pupuk atau Pertanian,” tegasnya.



Armidia menambahkan, bahwa tanah yang diperuntukkan gudang tersebut sebenarnya dibeli oleh perusahaan, di mana dibuktikan dengan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Billy Tanaga, pimpinan perusahaan tersebut yang berpusat di Bandung.


“Jadi, Setiadi hanya disuruh mengurus saja, tapi kemudian seolah-olah menjadi pemilik, yang  tanahnya telah diserobot PT AWSI,” ujar Armidia, seraya menambahkan bahwa PT AWSI dan PT Rahayu yang di Bandung, sebenarnya perusahaan yang sama. “Bahkan laporan Setiadi kepada Polres Purwakarta, sudah di SP3-kan,” imbuhnya.


Armidia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan investasi cukup besar, untuk pembelian tanah dan  pembangunan gudang tersebut.


Armi juga menunjukkan bukti foto copy transkrip percakapan antara Pimpinan Perusahaan dan Setiadi, yang menegaskan, bahwa Setiadi hanya karyawan yang diperintahkan atasannya.


Sementara, Asep Firdaus menerangkan, bahwa sejauh ini perusahaan belum melakukan aktivitas.


"Mesin-mesin memang sudah ada, tapi perusahaan belum berproduksi," jelasnya.



Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I H. Komarudin, SH, MH yang juga seorang pakar hukum menuturkan, dalam kasus sengketa antara Setiadi dan PT AWSI, pihak Komisi I tidak berwenang menanganinya.


"Hal itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, sebagai perusahaan yang ingin berinvestasi di Purwakarta, Komisi I mendukung sepanjang prosedur dan perizinan perusahaan terkait, dilakukan secara benar," tegasnya.


Salah seorang Kabid pada BPMPTSP Hery Lukman, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa sejauh ini PT AWSI belum mengurus perizinan. Hanya Setiadi, lanjutnya, selaku perorangan yang telah mengurus izin IMB.


Menanggapi hal tersebut, Armidia berjanji akan segera mengurus perizinan secepatnya. 


Sementara, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari, menutup rapat dengan tiga kesimpulan, yakni terhitung selesai rapat tidak boleh ada aktivitas di PT. AWSI Cirende selama perijinan tidak ada atau belum diurus. 


Ia melanjutkan, PT. AWSI harus segera mengurus perijinan sesuai peraturan perundang undangan,  di mana di daerah Cirende termasuk zona Hijau.


Kemudian, kepada BPMPTSP, Dedi meminta, agar dinas tersebut segera menindaklanjuti apabila persyaratan perijinan yang diajukan PT. AWSI memenuhi ketentuan perundang undangan.


Rapat kerja antara Komisi I dan PT AWSI yang dipimpin Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan sejumlah anggota antara lain Haerul Amin (Fraksi DPN dari partai Demokrat), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar),  Didin Hermawan (Fraksi PKS), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), , Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari partai Nasdem), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), H Agus Sundana (Fraksi Berani dari partai PAN). (Humas DPRD).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...