Selasa, 01 Desember 2020

Bupati Dan DPRD Purwakarta Setujui APBD Tahun 2021

Purwakarta – Bupati dan DPRD Purwakarta menyetujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Purwakarta Tahun 2021. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna  Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Raperda Tentang  APBD  Tahun Anggaran 2021, yang diselenggarakan Senin (30/11/20) malam.

Hadir pada saat itu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Sementara, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekda dan sejumlah jajarannya, mengikuti jalannya rapat melalui media Video Conference (Vicon). Diikuti juga unsur Forkopimda, para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.

Ahmad Sanusi yang memimpin jalannya rapat menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 2 dan 3, pembahasan Raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan tingkat I, kata Ahmad Sanusi, meliputi pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya.

“Pembahasan Raperda secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai pembidangannya. Oleh karena itu, laporan hasil akhir juga harus dilaksanakan oleh Badan Anggaran,” jelasnya.

Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, secara garis besar menyebutkan, dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini berdasarkan atas regulasi yang berbeda dengan penyusunan Raperda APBD sebelumnya.

Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini, kata Neng Supartini, sesuai Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Kepmendagri No. 050-3078 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur  perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“ Oleh karena itu, secara struktur, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terdapat perubahan secara signifikan, “ujarnya. Ditambahkannya, sedangkan sesuai Permendgri No. 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, maka struktur APBD dan operasionalisasi sistem dalam pengelolaan keuangan daerah juga mengalami perubahan.

Sementara dalam pendapat Fraksi-Fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, secara prinsip dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias Rukmana, SE,  Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, Fraksi PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Ag, Fraksi PDIP adalah Ujang Rosadi, Fraksi PKS Didin Hendrawan, SE, Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) adalah Muhsin Junaedi.

Rapat terlebih dulu mendengarkan pendapat akhir Bupati, sebelum diakhiri, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan para Fraksi DPRD, yang telah bekerja maksimal dan menyetujui penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD menerangkan, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 tentang Program Pembentukan Perda, maka persetujuan bersama antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD ini, akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama. (Humas DPRD).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...