Purwakarta
– Pansus D DPRD Purwakarta melakukan rapat kerja dengan Disnakertrans dan
Bagian Hukum Setda, membahas Raperda Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, di ruang rapat Komisi
II, Kamis (22/10/20).
Hadir
dalam kesempatan itu antara lain Ketua Pansus D Agus Sugianto, SE (Fraksi
Berani/Partai PAN) dan Wakil Ketua Pansus D Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS),
beserta anggota Pansus D Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Lina Yuliani (Fraksi
PDIP), dan Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN/Partai PPP), didampingi Kasubag
Kajian Perundang-undangan Karsana, S.Sos. Sementara mitra kerja Pansus D yang
hadir adalah Kabid Bagian Hukum Setda Lusi Kurnia dan jajarannya, serta Sekdis
Disnakertrans DR. Ir. H. Waluyo Sakarsono, CES, DEA dan jajarannya.
Ditemui
seusai rapat, Agus Sugianto menerangkan, dalam Raperda prakarsa DPRD ini, bertujuan
untuk mengurangi jumlah pengangguran di Purwakarta. Artinya, lanjutnya, isi
Raperda diatur sedemikian rupa, sehingga membuka peluang sebesar-besarnya bagi
tenaga kerja lokal, dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Namun,
pihak Pansus D tidak tidak membahas tentang porsi atau prosentase jumlah tenaga
kerja lokal yang harus diterima oleh perusahaan, mengingat hal ini terkait
dengan hak azasi manusia. Kita cenderung menitikberatkan pada skala prioritas,
agar pihak perusahaan lebih mendahulukan menerima tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja dari luar,”
tegasnya.
Selain
itu, kata Agus Sugianto, Raperda ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas
dan kemampuan tenaga kerja lokal di Purwakarta, sehingga diharapkan nantinya bisa
menduduki kedudukan yang lebih representatif di dalam perusahaan.
“Raperda
ini juga mengatur, bagaimana untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar
memiliki skil dan kemampuan memadai, melalui pelatihan – pelatihan yang
dilaksanakan oleh OPD terkait,” jelasnya.
Ia
melanjutkan, draf Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan, yang akan dilakukan
oleh pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Purwakarta dan
Bagian Hukum Setda.
“Nanti
setelah draf Raperda ini telah selesai, kita akan adakan rapat kerja kembali
pada awal November, untuk membahas lebih detil pasal demi pasal,” tutup Agus
Sugianto. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar