Purwakarta – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Purwakarta, berencana mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih dan mengusulkan sejumlah Raperda Tahun 2021.
Hal
ini terungkap dalam rapat kerja antara Bapemperda DPRD Purwakarta dan Bagian
Hukum Setda, di ruang Komisi II, Rabu (14/10/20). Hadir dalam kegiatan itu
Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar)
didampingi Dias Rukmana Praja, SE
(Fraksi Golkar), Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), serta
diikuti Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman, SH dan jajarannya.
Ditemui
seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, H. Komarudin, SH, MH
mengatakan, selain akan mencabut Perda No. 17 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Bayu Asih, pihaknya juga akan mengusulkan
sejumlah Raperda yang akan dibahas DPRD pada tahun 2021 nanti.
“Sebenarnya
semua Perda diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, buat apa banyak Perda,
kalau ternyata tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Bapemperda akan mencabut Perda
yang memang dianggap tidak perlu,” tegas Komarudin.
Selain
itu, terang Komarudin, sesuai Tupoksi DPRD yang salah satunya adalah legislasi,
maka pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan Propemperda (Program Pembentukan
Peraturan Daerah) dengan Bagian Hukum Setda.
“Raperda
– Raperda yang akan diusulkan untuk dibahas DPRD pada tahun depan, 7 merupakan usulan
eksekutif dan 11 lagi merupakan prakarsa DPRD,” jelas Komarudin. “Namun, untuk
kepastiannya, hal ini akan diputuskan dalam rapat paripurna terlebih dulu, guna
mendapatkan persetujuan seluruh Fraksi maupun Bupati,” tambah anggota dewan,
yang akrab dipanggil Komeng ini.
Menurut
Komarudin, Bapemperda dan Bagian Hukum Setda menyepakati, Raperda-Raperda yang
akan dibahas DPRD tahun depan tersebut, ada yang baru, ada yang mengubah Perda
sebelumnya karena sudah tidak efektif, ada yang akan dicabut, ada pula yang akumulatif
dan memang harus dibahas pada setiap tahun.
“Raperda
– Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Komisi,” ujar
Komarudin.
Ditemui secara terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn, menerangkan, bahwa Raperda-Raperda yang diusulkan Bapemperda, masih memerlukan pembahasan judul, redaksional, maupun tata naskahnya di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
“Untuk
kesempurnaan dan kepastiannya, tentunya setelah diputuskan dalam rapat
paripurna nanti,” jelasnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar