Purwakarta – Komisi II DPRD Purwakarta melakukan rapat kerja bersama Bapenda, dengan mengundang sejumlah perusahaan, guna mengevaluasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak, di ruang rapat Komisi II, Rabu (9/9/20).
Hadir
dalam kesempatan itu Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (Fraksi PKB) didampingi
Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Agus Sugianto, SE (Fraksi Berani/Partai PAN),
dan Hj. Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar). Sedang tamu undangan adalah
Sekretaris Bapenda Ir. Yayat dan jajarannya, manajemen PT Indo Rama Syntetic
(IRR), Aliaman dan jajarannya, manajemen PT South Pasific Viscose (SPV), Deden
dan jajarannya, serta manajemen PT Wintex, Saifudin dan jajarannya.
“
Sengaja kami mengundang Bapenda dan perusahaan-perusahaan, karena ingin
mengetahui sejauh mana penggalian PAD dari sektor pajak, yang telah dilakukan
pemerintah daerah,” jelas Alek, sapaan akrab Ketua Komisi II.
Alek
menerangkan, pajak-pajak dimaksud adalah, PPJ, pajak reklame, PBB, pajak catering, dan pajak air permukaan. Pasalnya, lanjutnya, ada sejumlah
perusahaan, yang masih belum melunasi sebagian dari pajak-pajak tersebut.
“Ada
sejumlah perusahaan yang belum melunasi sebagian pajak tersebut, maka kita
perlu melakukan klarifikasi kepada Bapenda dan perusahaan terkait. Kita cari
tahu akar permasalaannya, dan kita cari solusinya bersama,” jelasnya.
Dalam
report yang disampaikan Bapenda kepada Komisi II, kata Alek, ada beberapa pajak
yang memang telah tercatat lunas. Namun, lanjutnya, Komisi II ingin mengetahui
sejauh mana perincian detilnya, jangan sampai menimbulkan subyektifitas.
Ada
beberapa pajak yang memang belum dibayarkan, tapi dapat dijawab faktor-faktor
teknis penyebabnya oleh perusahaan-perusahaan yang hadir. Ada pembayaran pajak
yang mengalami penurunan pada bulan-bulan tertentu. Ada juga perusahaan yang belum mendapat
tagihan dari Bapenda atau ESDM provinsi Jabar, terkait pajak-pajak yang menjadi
terhutang perusahaan. Namun, secara umum
sampai pertengahan tahun beberapa jenis pajak telah dibayarkan perusahaan.
Terkait
pajak catering sebesar 10 % memang masih menjadi perdebatan, karena insdustri
bukanlah wajib pajak. Yang seharusnya menjadi wajib pajak adalah vendor atau
perusahaan penyedia jasa makanan.
“IRR
sampai sekarang belum membayar, karena Perda terkait masih menjadi perdebatan
internal perusahaan,” tutur Aliaman dari IRR, seraya menyinggung Perda terkait,
yang tidak secara jelas mencantumkan vendor sebagai wajib pajak.
Namun,
setelah dijelaskan panjang lebar oleh Fitri Maryani, akhirnya Aliaman berjanji
akan membantu pemerintah daerah untuk membayar pajak tersebut. Fitri meminta,
pihak IRR bisa menambahkan dalam salah satu klausul kontrak berikutnya dengan 4
vendor yang ada di IRR, bahwa vendor diharuskan membayar pajak catering sebesar
10 % dari pendapatan.
Setelah
pembahasan yang cukup panjang, setelah diketahui akar permasalahannya dan
bagaimana ketaatan perusahaan dalam membayar pajak-pajak tersebut, Alek akhirnya
menutup rapat kerja yang berlangsung sesuai protokol kesehatan tersebut.
“
Saya berharap Bapenda terus melakukan inovasi dan menggali berbagai potensi
guna meningkatkan PAD, dan perusahaan membayar pajak sesuai dengan peraturan
yang berlaku.” harap Alek, seraya mengucapkan terima kasih pada perwakilan
perusahaan-perusahaan tersebut, karena sudah berinvestasi di Purwakarta. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar