Purwakarta – Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si mengundang pengurus Pokja (Kelompok Kerja) wartawan di lingkungan DPRD, Kamis (6/8/2020). Mereka berdiskusi dari hati ke hati, guna lebih mengefektifkan dan mengefisienkan kemitraan antara wartawan dengan Sekretariat DPRD, khususnya dalam rangka memfasilitasi berbagai kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.
Hadir
dalam diskusi di ruang Sekwan antara lain Suhandi didampingi Kabag Perundang-undangan,
Persidangan, dan Humas Ary Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Humas dan Protokol
Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si, Penasihat Pokja Reza Sunarya, Ketua Asep
Supiandi, Sekretaris Asep Y. Sobana, dan sejumlah pengurus Pokja lainnya.
Suhandi
berterima kasih, karena dengan adanya Pokja wartawan, yang telah dibuatkan SK
sejak awal tahun 2020, sosialisasi berbagai kegiatan di lingkungan DPRD selama
ini sudah berjalan cukup baik.
“
Terutama tugas-tugas Kesekretariatan DPRD sangat terbantu, dalam rangka memfasilitasi kegiatan
pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.
Menyinggung
berita yang berkembang belakangan ini, Suhandi menegaskan, sebenarnya secara
resmi pihaknya belum pernah memberikan rilis resmi kepada Pokja atau rekan-rekan media. Pasalnya,
terkait Test Swab atau PCR, yang berhak memberikan keterangan resmi adalah
pihak RS Bayu Asih atau Gugus Tugas Kabupaten Purwakarta.
“
Secara global memang saya menjawab beberapa pertanyaan, tetapi secara resmi saya belum pernah
memberikan rilis kepada Pokja,” tegasnya.
Selain itu, kata Suhandi, pihaknya seringkali
pihaknya dibuat bingung, lantaran banyaknya media yang mengajukan kerja-sama.
Tahun 2020 ini, lanjutnya, ada sekitar 40 lebih media yang mengajukan permohonan.
Namun, tidak semua bisa diakomodir, lantaran terbatasnya anggaran yang ada.
“Saya
mengharapkan Pokja mampu mengakomodir media-media tersebut, supaya bisa melakukan
kerja sama dengan Sekretariat DPRD secara bergiliran. Secara umum sekarang media
di bawah komando Kabag Perundang-undangan,
Persidangan, dan Humas. Namun secara teknis, di bawah Kasubag Humas dan
Protokol,” tegasnya.
Menjawab
Suhandi, Ketua Pokja wartawan Asep Supiandi, menjelaskan, bila ada kejadian post-majeure atau luar biasa, wartawan memang
membutuhkan kecepatan informasi. Oleh karena itu, sebaiknya memang perlu
direspon secara cepat.
“Bila
ada kejadian post-majeure, Sekwan sebaiknya
segera mengundang Pokja untuk secepatnya berdiskusi. Nanti akan kita berikan
kisi-kisi bagaimana menjawab pertanyaan, agar tetap terjaga marwah lembaga
DPRD,” tegasnya.
Dalam
kesempatan itu, Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Ary Syamsurizal,
SH, M.Kn, menyikapi bahwa Pokja wartawan bersifat sementara atau ad-hoc, sehingga tidak perlu dibuatkan
SK.
“
Karena Pokja bersifat sementara, menurut saya cukup dengan MOU atau semacamnya,
karena secara hukum SK kurang tepat,” ujarnya.
Sementara
itu, Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si menerangkan, bahwa SK Pokja tersebut
tidak “pyur” dirancang oleh Sekwan, tetapi hasil adobsi dari DPRD Kabupaten
Bekasi.
Dalam
kata akhirnya, Suhandi meminta maaf, karena belum bisa memberikan pelayanan maksimal
kepada Pokja wartawan.
“Idealnya,
di DPRD seharusnya ada satu ruangan khusus bagi Pokja wartawan, sehingga bisa
cepat melakukan koordinasi atau membuat rilis, jika ada kejadian-kejadian
bersifat luar biasa. Dan apakah SK atau secacam MOU tentang kemitraan dengan Pokja,
nanti akan dibahas lebih lanjut,”tegasnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar