Purwakarta
– Dua Raperda perubahan atas Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan
perubahan atas Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
dan Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagaimana diusulkan DPRD, Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyetujui dan mendukung usulan tersebut.
Pasalnya, dua Raperda tersebut sangat penting, sebagai salah satu penerimaan
sektor pajak bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, Raperda-raperda perubahan atas kedua Perda ini, menjadi unsur
penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi parkir, yang
diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat Purwakarta.
Hal itu disampaikan Bupati pada saat rapat paripurna yang dibuka resmi
oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj.
Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno SE, pada Jumat (10/7/2020).
Menurut Anne, kebijakan pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah
melalui UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bertujuan mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan mengubah pola pembangunan nasional, yang semula bersifat sentralisasi menjadi
desentralisasi.
Konsekwensi dari pemberlakuan UU No. 23/2014 tersebut, kata Anne, membuat
setiap pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk itu,
lanjutnya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan yang memadai
untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan
pelayanan, dan terlaksananya pembangunan.
“Laju pembangunan daerah, lanjutnya, akan memacu pertumbuhan ekonomi,
yang otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat,”katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan maksimal, apabila
pemerintah daerah mampu menggali sumber-sumber
potensi yang dimiliki. Sumber-sumber itu,
menjadi modal utama pemerintah daerah dalam menghimpun dana sebagai
pendapatan asli daerah (PAD) untuk dikelola secara profesional.
“Apabila dilihat dari potensi ini, pajak parkir merupakan potensi sumber
penerimaan bagi pemerintah daerah, yang akan terus meningkat setiap tahunnya.
Peningkatan tersebut disebabkan adanya perkembangan yang cukup pesat, terutama
di wilayah perkotaan. Perkembangan dimaksud adalah pembangunan pusat-pusat
pembelanjaan, pembangunan pertokoan,
rumah makan, pariwisata dan sebagainya,”jelasnya. Ditambahkannya,
Kabupaten Purwakarta, saat ini sangat berkembang pemanfaatan wilayah untuk
perparkiran.
Bupati menerangkan, pemerintah kabupaten diberi peluang untuk menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, khususnya mengatur sendiri jenis-jenis retribusi dan pajak yang dimaksud. Namun,
lanjutnya, pemerintah daerah juga akan terus meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam menyediakan jasa perparkiran. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar