Purwakarta
– Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersyukur, karena hasil pemeriksaan
BPK atas keuangan pemerintah daerah Purwakarta Tahun 2019, mendapat Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada
seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan memberi masukan-masukan untuk
melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati, dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta,
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ( PPA ) TA. 2019 dan Pembahasan 2
(dua) Raperda yang berasal dari DPRD, Jumat (19/7/2020). Rapat tersebut dibuka
secara resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua
Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag. dan Warseno, SE.
Hadir dalam rapat antara lain Wakil Bupati H. Aming, anggota DPRD,
Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubag di
lingkungan Setwan, para perangkat daerah
dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta, dan sejumlah tamu undangan
lainnya.
Ahmad Sanusi menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) PP No.
12/2019, dalam kapasitas pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati
berkewajiban untuk menyampaikan Raperda PPA, yang telah diperiksa BPK, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, sesuai Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf D UU No.
9/Tahun 2015, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan
Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Ia menambahkan, muatan materi raperda tersebut, secara garis besar diatur
dalam Pasal 320 ayat ( 2 ) UU NO. 23 Tahun 2014, yakni laporan keuangan yang
meliputi sekurang-kurangnya; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas
laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD.
Dalam lanjutan keterangannya, Bupati menjelaskan, penyampaian Raperda
tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, merupakan rangkuman
data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh satuan
kerja perangkat daerah. Dengan demikian, terang Anne, peran pengelola keuangan
pada setiap SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian dokumen pengelolaan keuangan.
Bupati menegaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tahun 2019, berdasarkan akrual basis, meliputi laporan realisasi APBD Tahun
2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, neraca per 31 Desember 2019, laporan arus kas, catatan atas
laporan keuangan, laporan keuangan BUMD beserta lampiran-lampirannya yang telah
dilakukan pemeriksaan oleh BPK. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar