Purwakarta
– Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (9/7/2020), DPRD Purwakarta
mengusulkan perubahan dua Perda, yakni
Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir
di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus. Pasalnya, perda-perda
tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pada masa
sekarang.
Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, yang membuka jalannya rapat
paripurna tersebut menegaskan, merupakan kewajiban DPRD untuk senantiasa
mencermati berbagai aspek yang menjadi kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.
“Salah satu kebutuhan yang harus ditangkap dan dijembatani adalah
kebutuhan masyarakat atas norma.
Kebutuhan ini terkait dengan kondisi dan tuntutan masyarakat untuk dapat
memberdayakan, melindungi dan mengaktualilsasikan dirinya di tengah kehidupan
sosial. Yang pada akhirnya, bermuara
pada harapan atas adanya norma kepastian hukum,”jelas Ahmad Sanusi.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Ahmad Sanusi, anggota DPRD harus dapat
mencermati, memikirkan, dan mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang relevan
dengan kondisi sosial dan kebutuhan riil masyarakat.
Ditambahkan Ahmad Sanusi, dorongan pembahasan atas Rancangan-rancangan
Peraturan Daerah, melalui usul prakarsa DPRD, yang substansinya dipandang
berdaya guna dan mempresentasikan kepentingan masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Ni. 1 Tahun
2019, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah
(Raperda),” ujarnya.
Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, menjelaskan, tujuan perubahan
kedua Perda tersebut, antara lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli
Daerah), untuk mengkaji dan meneliti permasalahan serta aspirasi yang
berkembang, serta juga untuk merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat
untuk diterapkan.
(Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar