Jumat, 12 Juni 2020

Sesuai Analisis Disdik Purwakarta, Daya Tampung SMP dan MTS Surplus 896 Siswa



Purwakarta -  Lulusan SD dan MI tahun ini diperkirakan dapat tertampung semua di SMP dan MTS. Hal itu disampaikan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Purwakarta Sadiyah, M.Pd ketika mensosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di ruang gabungan Komisi, Jumat (12/6/2020).

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi, Sekretaris Komisi IV Ir. Moch Arif Kurniawan, MM, serta Kabid Dikdas Sadiyah, M.Pd beserta segenap jajarannya, serta Ketua Dewan Pendidikan H. Agus Marzuki. 

Komisi IV mengapresiasi apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Purwakarta, dan berjanji juga akan turut mensosialissasikan kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

“Bagaimanapun, uapaya-upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan harus diapresiasi, karena berkat dinas terkait, akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan,”ujar Said Ali Azmi, politisi Gerindra ini sekaligus berjanji akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mensukseskan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sementara, Moch Arif Kurniawan menyarankan, sosialisasi Dinas Pendidikan ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik, mengingat tidak semua orang tua menguasai teknologi sistem online ini.

‘Di samping itu, semua hal diusahakan setransparan mungkin, jangan sampai terjadi ketidakpuasan masyarakat, karena kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,”tegas politisi PKS ini.


Sementara itu, Sadiyah menjelaskan, sesuai analisis Dinas Pendidikan, jumlah lulusan SD sebanyak 16.010 siswa dan MI sebanyak 1.214 siswa, total menjadi 17.224 siswa. Sedangkan daya tampung SMP dan MTS total sebanyak 18.120 siswa.

“Jadi, se-Kabupaten Purwakarta masih surplus sebanyak 896 peserta didik,”jelasnya.
Dasar Hukum PPDB ini, kata Sadiyah, mengacu pada Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK, Surat Edaran Mendikbud tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dan Peraturan Bupati No. 154 Tahun 2020 tentang Pedoman PPDB dan Zonasi Pada Taman Kanank-Kanak, Sd, SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ia menambahkan, asas PPDB yaitu non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.  Dinas Pendidikan, lanjutnya, untuk SMP menggunakan sistem online. Sedangkan untuk SD, bisa mendaftar langung ke sekolah masing-masing, tapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. Adapun zonasi di Purwakarta, ditetapkan sebanyak 17 zonasi, sesuai jumlah kecamatan di Purwakarta.

“Prinsipnya, peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur zonasi. Tidak boleh menyeberang wilayah zonasi, kecuali bila mengikuti jalur prestasi atau rumahnya berada di perbatasan,”jelasnya. Peserta di perbatasan ini, imbuhnya, berada pada  Zona Irisan atau sekolah yang akan dituju berdekatan dengan kecamatan atau kabupaten lain.


Peserta didik di perbatasan kecamatan atau kabupaten, kata Sadiyah, boleh menyeberang wilayah zonasi atau menyeberang kabupaten, bila radius sekolah yang dituju memang lebih dekat dengan ruamhnya.

Ia menerangkan, kuota untuk jalur zonasi ditetapkan 60 %, jalur prestasi 20 %. Untuk jalur prestasi, sambungnya, dibagi dua yakni akumulasi nilai raport lima semester terakhir 10 % dan prestasi  akademik dan non akademik 10 %.

“Akumulasi nilai raport yang dihitung mulai kelas 4 hingga kelas 6 semester 1,”jelasnya.
Sadiyah melanjutkan, berikutnya adalah jalur perpindahan orang tua / wali sebanyak 5 %, sedangkan jalur afirmasi (anak dari keluarga tidak mampu) sebanyak 15 %.

“Jalur afirmasi harus dibuktikan keiikutsertaan orang tuanya dalam program pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan jalur perpindahan, dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing yang mempekerjakan paling lama 1 tahun dan dilegalisir pihak berwenang,”ujarnya, seraya menambahkan, bila dikemudian hari ditemukan kepalsuan dari dokumen-dokumen dimaksud, anak didik akan dikeluarkan dari sekolah.

Pelaksanaan PPDB, kata Sadiyah dimulai dengan sosialisasi 1 Mei – 15 Juni 2020, Jalur Afirmasi 16 – 18 Juni 2020, jalur perpindahan orang tua / wali 19 – 23 Juni 2020, jalur prestasi  24 -26 Juni 2020. Dan pengumuman hasil PPDB, ditetapkan 6 Juli 2020. Daftar ulang 7-9 Juli 2020, dilanjutkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kepramukaan 14 – 18 Juli 2020. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar