Purwakarta – Penggunaan anggaran untuk percepatan penanganan dan penangguangan Covid-19 secara keseluruhan berada pada satu pintu, yakni pada Satuan Gugus Tugas yang diketuai oleh Bupati Purwakarta. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) DPRD, Senin (4/5/2020).
“Jadi sama sekali tidak benar, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa DPRD menggunakan dana sebesar Rp, 3,5 M, untuk didistribusikan dalam bentuk sembako ke daerah pemilihan masing-masing,” ujar politisi Gerindra ini, seraya menambahkan, bahwa berita yang beredar sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk mendeskreditkan anggota DPRD.
Ia menegaskan, setelah dilakukan pergeseran parsial anggaran hingga 4 kalinya ini, besaran anggaran DPRD untuk penanganan Covid-19 bukan Rp. 3,5 M, melainkan justru hampir 6 M.
“Hal itu diambilkan dari biaya perjalanan dinas dan anggaran-anggaran lain yang dinilai tidak prioritas,”tegasnya, seraya menambahkan setiap OPD melakukan hal itu mengacu pada SKB 2 Menteri, yakni Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ – No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ia menerangkan, sebagaimana Surat Edaran Bupati No. 900/1389/BKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah Pada APBD tahun 2020 dan merujuk peraturan terkait, pergeseran atau rasionalisasi anggaran itu diperlukan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
Puji menjelaskan, pihak DPRD sudah mengirimkan surat tertanggal 29 April 2020, agar Pemkab Purwakarta segera melaporkan secara lengkap, baik rasionalisasi parsial anggaran maupun realisasinya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar