Purwakarta – Ketua Pansus
B Drs. Akun Kurniadi, MM membuka rapat kerja dan koordinasi pertama kalinya,
baik dengan sesama anggota Pansus B maupun
dengan mitra kerjanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
(Diskar-PB) dan Bagian Organisasi Setda (Ortala) di ruang Komisi
III, Kamis (5/3/2020).
“Tujuan rapat ini untuk
menyamakan persepsi, sehingga kunjungan kerja yang akan dilakukan Pansus B
nanti sesuai urgensi dan relevansi dengan materi Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purwakarta, yang tengah digarap oleh Pansus B,”jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu
Ketua Pansus B Drs. Akun Kurniadi, MM, (Fraksi Golkar) Wakil Ketua Pansus B
Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Dedi
Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan, SE (Fraksi PKS), Lina Yuliani (Fraksi
PDIP), Ina Herlina (Fraksi PDIP), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), Kadis Diskar-PB
H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si dan jajarannya, serta Kabag Organisasi Setda
H.Muhtar Lutfi, SE, MMi dan jajarannya.
Perubahan Perda No. 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purwakarta ini, merupakan implikasi dari terbitnya PP No. 72/Tahun 2019. Dalam
hal ini, sambungnya, Pansus B tidak membahas struktur, tapi hanya sebatas tata
laksana kerja saja.
Paling tidak, kata Akun,
terdapat lima poin perubahan dalam PP 72/2019, antara lain penguatan otoritas
rumah sakit yang semula berlandaskan PP 18/2016, tapi dianggap belum maksimal
sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rumah sakit dinilai belum menjamin
terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola kilinis yang bersifat
otonom, terutama dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
“Pada akhirnya membawa
dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan, “ kata Akun.
Selain itu, sambungnya,
penguatan fungsi Inspektorat yang dinilai juga belum maksimal dalam
pemberantasan KKN. “Kalau semula Inspektorat hanya terbatas melaporkan kepada
Bupati, maka nanti dimungkinkan untuk
melaporkan hasil temuannya kepada Gubernur,” jelasnya.
Sementara, terkait
diterbitkannya Permendagri No. 16 Tahun 2020,
tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan
provinsi dan kabupaten/kota, mengamanatkan agar Dinas Damkar dan Penanggulangan
sebagai dinas yang mandiri, tidak tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
“Dengan demikian,
pemerintah daerah akan membentuk BPDB tersendiri, tidak tergabung dengan Dinas
Damkar,” tukasnya.
Akun menambahkan, juga akan terjadi peningkatan status Kesatuan Bangsa dan Politik. Yang semula setingkat Kantor, lanjutnya, akan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan perubahan ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Sementara itu, dalam
pandangannya Kadis Diskar-PB H. Wahyu Wibisono, S.Sos, M.Si mengemukakan antara
lain, berdasarkan fluktuasi terjadinya bencana, maka sesuai pemetaan yang
dilakukan BMKG dan Geofisika Bandung, Purwakarta dikategorikan sedang. Namun,
sesungguhnya tidak ada satu kecamatanpun yang aman dari bencana.
“Bahkan Kecamatan Bojong,
merupakan satu-satunya daerah yang paling riskan terhadap bencana, karena
terletak pada kontur tanah datar,”ujarnya, seraya menambahkan sampai sekarang
tercatat lebih dari 14 kasus bencana yang terjadi tahun ini. (Humas DPRD)
As stated by Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years longer and weigh 19 KG less than we do.
BalasHapus(Just so you know, it has absolutely NOTHING to do with genetics or some secret exercise and EVERYTHING to do with "HOW" they are eating.)
BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
CLICK on this link to determine if this quick quiz can help you release your real weight loss potential