Purwakarta
– Banyak masyarakat tidak tahu, kalau sesungguhnya sudah ada Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) di Purwakarta. Lembaga ini membantu menyelesaikan bilamana ada konsumen tidak puas terhadap pelaku usaha, baik terhadap barang yang dibeinya atau jasa yang dipergunakanya.
Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan audiensi
kepada Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Kamis (19/3/2020), memperkenalkan lembaga ini dan bidang yang menjadi garapannya. Ikut
mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (Fraksi
Gerindra), Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Zusyef Gusnawan, SE
(Ketua Fraksi Gerindra), Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS), Didin Hendrawan
(Fraksi PKS), serta dihadiri pula oleh Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si,
dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si.
Wakil
Ketua BPSK Sigit Prasetyo, SH mengatakan, lembaga ini berkedudukan pada daerah tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Di
Purwakarta sendiri mulai ada tahun 2014. Beridirinya, sambungnya, berdasarkan UU
No. 8/ Tahun 1999, menginduk kepada Dinas Koperasi UKM Perdindustrian dan Perdagangan Purwakarta.
Tugas
dan wewenang BPSK antara lain, melaksanakan penanganan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan melalui 3 mekanisme, yakni dengan cara konsiliasi, mediasi, dan
arbitrase.
“Tahun
ini sedikitnya ada 8 perkara yang sudah ditangani BPSK,” jelasnya. “Tapi yang
menyangkut finance, menjadi urusan OJK, tidak ditangani oleh kita,”sambungnya.
Menurutnya,
pegngurus BPSK terdiri dari 3 unsur,
yakni unsur pemerintah, konsumen, pelaku usaha, dengan jumlah anggota minimal 9
orang. Yang disebut konsumen adalah, setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
“Konsumen
cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila
barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standard yang
dipersyaratkan,”ujarnya, didampingi
Sutrisno (Kepala Sekretariat), dan anggota Nanang.
Ia
menambahkan tugas dan wewenag lainnya antara lain, memberikan konsultasi
perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku,
melaporkan ke penyidik umum apabila
terjadi pelanggaran UU No 8/ Tahun 1999, menerima pengaduan konsumen, melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen, memanggil pelaku usaha yang
diduga melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999, dll.
Lebih
jauh Sigit Prasetyo menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka posko
pengaduan di tiap kecamatan. “Kami akan membuka posko pengaduan di tiap
kecamatan, bekerja sama dengan Ketua Ekbang Kecamatan,”jelasnya.
Semua
unsur Pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menyambut baik keberadaan BPSK di
Purwakarta, karena hal ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat konsumen. Terlebih lagi, BPSK
tidak memungut biaya bagi konsumen yang mengadukan masalahnya.
“Ketegasan
masalah biaya ini penting, soalnya sensitif buat masyarakat. Dengan demikian,
masyarakat tak perlu ragu untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada
BPSK,” ujar Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar