Purwakarta - Membawa uang dari bank ke kantor,
sesungguhnya tingkat kerawanannya sangat tinggi. Namun, dengan adanya sistem
TNT (Transaksi Non Tunai), maka kerawanan jadi bisa diminimalisir, bahkan
ditiadakan.
“Tinggal kita buat
SOP alur pergerakan dan percepatan
tentang pelayanan menggunakan sistem TNT ini, supaya tidak sulit
mempraktikannya.” Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si,
ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/01/2020).
Menurut Suhandi, terkait
TNT ini sejalan dengan program Presiden dan Keputusan Bupati No. 2/2018, yang
mana sekarang seluruh transaksi harus dibayar non tunai, guna meminimalisir dan
mempersingkat alur pembayaran. Ditambahkannya, bedanya sedikit saja, kalau
sebelumnya cash to cash, sekarang
melalui rekening.
“Otomatis, semua jajaran
pengelola keuangan apakah itu PA, KPA, PPTK dan BPP harus disipilin menggunakan
anggaran. Sedangkan seluruh para pihak, baik pribadi maupun lembaga, harus
mempunyai rekening. Jadi seluruh kegiatan pembayaran mulai sebesar nol rupiah
pun harus melalui transfer, sehingga pada waktu pemeriksaan baik oleh
Inspektorat maupun BPK ini tidak akan sulit memeriksa keuangan. Tinggal mngecek
saja giro atau alur kas di masing-masing OPD,” terangnya.
Ditunjuknya Setwan sebagai
pilot project penggunaan sistem TNT
ini, kata Suhandi, semata-mata karena faktor kesiapan dan kegiatan di DPRD yang
luar biasa. Pasalnya, lanjutnya, ini menyangkut faktor teknis saja.
“Semula ditunjuk adalah
BKAD. Namun, karena faktor kesiapan dan kegiatan di DPRD luar biasa, maka
pengguna TNT pertama dialihkan kepada kita. Mulai awal bulan, tepatnya tanggal
6 Januari 2020 DPRD sudah berkegiatan,
baik itu perjalanan dinas maupun konsultasi dan koordinasi,”ujarnya.
Dari sisi tugas antara
Setwan dan pimpinan serta anggota dewan, tidak akan ada masalah atau kendala.
Namun, harus ada komitmen pimpinan dan anggota untuk membayar
kewajiban-kewajiban yang telah dibuat, baik itu iuran partai, MOU dengan pihak
lain, atau beban-beban lainnya.
“Pasalnya, semua
pembayaran pure ditransfer ke
rekening mereka. Jadi, setelah uang diterima, mereka harus komit terhadap beban
mereka yang telah disepakati dengan pihak lain, baik itu kepada perorangan atau
lembaga yang pembayarannya lewat Setwan,” ujarnya.
Diterangkannya, dengan
penggunaan sistem TNT ini, tugas seorang
Bendahara Pengeluaran (BP) hanya menampung semua tagihan dari seluruh pihak.
Setelah itu, BP mentransfer kepada rekening masing-masing penagih baik itu
menyangkut perorangan atau lembaga, baik itu tentang kegiatan harian/bulanan,
atau terkait barang dan jasa.
“Dengan ditunjuknya Setwan
sebagai pelaksana pertama penggunaan sistem TNT ini, diawali dengan pemasangan token alur kas,” ujar
Suhandi, seraya menambahkan, semua alur penerimaan dan pengeluaran keuangan
sudah terekam dalam token. “Pemegang Token adalah seorang PPK, yakni Pejabat
Pengguna Kegiatan. Jadi, semua terkonsentrasi pada satu orang,” jelasnya
mengunci penjelasannya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar