Purwakarta - Empat raperda prakarsa DPRD disetujui dan
diputuskan bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta untuk menjdai Perda, dalam
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD, yang digelar Senin (30 – 12 –
2019) malam. Kempat raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah
Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Perumda Air Minum
Gapura Tirta Rahayu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda
tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Rapat paripurna yang
dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD Warseno,
SE itu, dihadiri oleh Bupati Anne Ratna Mustika, unsur Forkopimda, Sekda dan
para Kepala OPD, Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si, anggota DPRD, serta sejumlah tamu
undangan lainnya.
Menurut Sri Puji Utami,
sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 PP No. 12/2018, raperda yang berasal dari DPRD
atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah, untuk mendapat
persetujuan bersama. Dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, telah dapat menyelesaikan
tugas dengan baik.
Sementara itu, Ketua
Pansus A Agus Sugianto, SE yang membahas Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi,
dalam laporannya menjelaskan bahwa pangan merupakan hak azasi manusia.
Karenanya, menjadi tanggung jawab pemeritah untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata dan terjangkau.
“Pemerintah daerah dan pemangku kepentinan di bidang pangan perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupoaten Purwakarta,”tukasnya.
Ketua Pansus B Fitri
Maryani mengatakan, bahwa dibentuknya Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta
Rahayu, berarti saham yang dimiliki murni milik pemerintah daerah. “OLeh karena
itu, keuntungan pendapatan dari perusahaan umum milik daerah ini sepenuhnya
menjadi hak pemerintah daerah. Karenanya, demi kepentingan tersebut, maka Perda
tersebut perlu disempurnakan, ”jelasnya.
Sedangkan, juru bicara Pansus C Didin Hendrawan, SE
mengatakan Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai upaya untuk
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintahan daerah dan badan publik
yang ada di daerah.
“Selain itu, untuk
mendukung pemerintah daerah yang terbuka dan bertanggungjawab, berorientasi pada pelayanan rakyat serta
mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,”
ujarnya.
Ketua Pansus D Ir. H Arif
Kurniawan mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah ini merevisi
Perda sebelumnya, dimaksudkan untuk lebih menguatkan perpustakaan sebagai
wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas dan
berakhlak mulia.
“Perpustakaan sebagai
pusat pembelajaran, pusat sumber informasi, pelestarian karya tulis, karya
cetak dan karya rekam bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta perlu lebih
didayagunakan oleh pemerintah darah,”ujarnya.
Setelah terlebih dulu
mendengar pendapat fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati, yang intinya
menyetujui raperda-raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka rapat DPRD
memutuskan keempat raperda prakarsa DPRD menjadi Perda. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar