Purwakarta – Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Purwakarta disyahkan dalam rapat paripurna penetapan
keanggotaan AKD dan Pansus Tata Tertib tahun 2019 – 2024, Selasa (1/10) malam,
yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi dan dihadiri 39
anggota DPRD. Rapat yang digelar pukul 20.00 WIB berakhir tengah malam, karena
setelah rapat paripurna juga dilaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk pertama
kalinya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil
Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, Wakil Ketua
Warseno, SE. Di samping itu, juga disaksikan oleh Sekretaris DPRD Drs. H.
Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan Rapat
Dicky Darmawan, SH, M. Hum, dan sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya.
Menurut H. Ahmad Sanusi nama-nama
AKD dan Pansus Tata Tertib DPRD ini, diusulkan oleh fraksi masing-masing, yang
dibahas terlebih dulu dalam rapat pimpinan. “Sesuai peraturan, jabatan ketua
dan wakil ketua Komisi dipilih oleh anggota masing-masing dengan memperhatikan
hasil rapat pimpinan dengan partai politik,” jelas Ahmad Sanusi.
Sementara itu, kata Admad Sanusi,
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah sesuai dengan
ketentuan Pasal 87 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun
2018 adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD merangkap anggota.
Adapun jabatan Sekretaris menurut
ketentuan Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan
DPRD, baik Sekretaris Badan Anggaran, Sekretaris Badan Musyawarah, demikian
juga Sekretaris Badan Pembentukan
Peraturan Daerah, dijabat oleh Sekretaris DPRD, tapi tidak merangkap sebagai anggota.
Sedangkan untuk Ketua dan Wakil Ketua
Pansus dipilih dari anggota Pansus itu sendiri dan memperhatikan hasil
kesepakatan dalam rapat pimpinan dengan partai politik tanggal 27 September
2019 dan hasil rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi 30 September 2019.
Selengkapnya nama-nama AKD dan
Pansus Tatib yang telah diputuskan adalah sebagai berikut. Komisi I Bidang Pemerintahan dan Perundang-Undangan - Ketua Hj, Ina
Herlina (PDIP), Wakil Ketua Ceceng Abdul Qadir, S.PD.I (PKB), Sekretaris Haerul
Amin (DPN); Komisi II Bidang Ekonomi dan
Keuangan – Ketua Alaikasalam, SH.I
(PKB), Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP), Sekretaris Dias Rukmana Praja, SE (Golkar); Komisi III Bidang Pembangunan - Ketua
Drs. Akun Kurniadi, MM (Golkar), Wakil Ketua Asep Abduloh (Berani), Sekretaris
Rifky Fauzi, SH (Gerindra); Komisi IV
Bidang Kesejahteraan Rakyat - Ketua Said Ali Azmi (Gerindra), Wakil Ketua
Enah Rohanah (Golkar), Sekretaris Mosh. Arief Kurniawan (PKS).
Sementara itu, Pimpinan Badan Musyawarah Ketua H.
Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua Hj.
Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua Warseno, SE (PDIP), Pimpinan Badan Anggaran Ketua H. Ahmad
Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua Hj. Neng
Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua Warseno, SE (PDIP), Pimpinan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ketua H. Komarudin, SH, MH (Golkar) dan Wakil Ketua
Devi Mutiarasari (DPN), Pimpinan Badan
Kehormatan Ketua Andriyani (Gerindra) dan Wakil Ketua Moch. Arief Kurniawan
(PKS), Pimpinan Pansus Tata Tertib DPRD Ketua Dias Rukmana Praja, SE (Golkar) dan
Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP).
Dijelaskan
H. Ahmad Sanusi, mengingat akumulasi anggota dewan, yang diusulkan fraksi untuk
duduk dalam keanggotaan Badan Anggaran berjumlah 19 orang, ditambah unsur
pimpinan menjadi 23 orang. Sesuai Pasal 80 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun
2018, anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 orang. Selanjutnya anggota Badan
Pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan fraksi dan hasil kesepakatan rapat
pimpinan dan partai politik tanggal 27 September 2019 serta rapat pimpinan
dengan fraksi-fraksi tanggal 30 September 2019, jumlah anggota sebanyak 12
orang. Sedangkan, berdasarkan Pasal 96 ayat (5) anggota Pansus paling banyak
berjumlah 15 orang. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar