Purwakarta – Penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Purwakarta tinggal menunggu ditandatanganinya Perbup oleh Bupati, tapi dananya
sudah parkir di kas daerah. Rencananya, penyertaan modal tersebut untuk BJB,
LKM Mekarsari, dan BPR Raharja.
Ketua Komisi II Alaikasalam, SH.I
menyampaikan, di dalam pembahasan APBD 2019, DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Purwakarta sepakat untuk menyertakan modal pada beberapa lembaga keuangan.
Namun, lanjutnya, kenapa sampai hari ini hal itu belum bisa terwujud. Pasalnya, tak lama
lagi DPRD dan pemerintah daerah sudah akan membahas KUA PAS APBD 2020
“Kami ingin tahu keterlambatan
atau hambatannya ada di mana,” tanya Alaikasalam, mengawali
rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, didampingi Fitri Maryani dan Dedi
Sutardi, di ruang kerja komisi II, Senin (14/10).
Hadir dalam rapat tersebut antara
lain Kabid Anggaran BKAD Iman Abdurahman dan jajarannya, Kabag Perekonomian Setda
Hj. Nani Mardiani dan jajarannya, Direktur BPR Raharja Asep Kustia dan
jajarannya, dan Direktur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mekarsari Dedeng dan
jajarannya.
Diterangkan oleh Iman Abdurahman,
untuk penyertaan modal minggu-minggu ini hal itu bisa direalisasikan, karena dananya sudah ada di kas daerah.
Kabag Perekonomian Hj. Nani
Mardiana menerangkan, Perbub hanya diberlakukan pada tahun ini saja, sedangkan
tahun berikutnya setiap penyertaan modal harus mengundang Tim Pengkaji ( Konsultan), sehingga tak memerlukan Perbub lagi.
Sementara itu, Direktur BPR
Raharja Asep Kustia menegaskan, sesuai peraturan penyertaan modal pemerintah
daerah tidak serta merta bisa dioperasikan, tetapi harus didepositokan lebih
dulu ke Bank Umum selama 3 bulan “Sesuai peraturan OJK, Dana penyertaan modal
harus didepositokan dulu selama tiga bulan, “ujar Asep.
Adapun penyertaan
modal pemerintah daerah, menurut Alaikasalam, untuk BJB sebesar Rp. 4 M, untuk
BPR Raharja sebesar Rp. 4,275 M, sedangkan untuk LKM Mekarsari sebesar Rp. 775
juta. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar