Purwakarta – Untuk meningkatkan
pengetahuan, wawasan, kemampuan, ketrampilan,
sikap dan semangat pengabdian, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti
orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia) Provinsi Jawa Barat. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta
Drs. H. Suhandi, M.Si, ketika ditemui seusai kegiatan ‘Jumsih’( Jumat Bersih),
di ruang kerjanya, Jumat (11/10).
Gelombang pertama, kata Suhandi, diikuti
21 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung mulai tanggal 7 – 10 Oktober 2019,
bersamaan dengan 9 DPRD dari kabupaten lain se-Jawa Barat. “Semua anggota, baik lama atau baru, mengikuti
kegiatan ini. Bagi yang lama lebih pada pendalaman materi, sedangkan yang baru
lebih pada peningkatan wawasan,”jelasnya.
Diterangkannya, pembukaan dilakukan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sedangkan gelombang kedua, sambung
Suhandi, akan diikuti 24 anggota DPRD Purwakarta, berlangsung dari tanggl 14-17
Oktober 2019
Materinya, sambungnya, antara lain tentang Proritas Pembangunan Pemerintahan Provinsi
Jawa Barat 2019-2024; Etika dan Profesionalisme; Internalisasi Integritas dan Nilai-Nilai Anti
Korupsi; Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Kebangsaan NKRI;
Sistem Pemerintahan Indonesia; Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah;
Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban DPRD; Pembangunan Daerah dan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun materi muatan lokalnya
seperti Arah dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan di Jawa Barat dan
Strategi Pengembangan Kepariwisataan di Jawa Barat,”jelasnya.
Suhandi menambahkan, bertindak selaku
narasumber dalam orientasi tersebut antara lain praktisi pendidikan, pejabat di lingkungan Departemen
Dalam Negeri, pejabat di lingkungan Provinsi Jawa Barat, dan masih banyak
lainnya. Para anggota DPRD dalam
hal ini, lanjutnya, dibekali berbagai ilmu, antara lain tentang ilmu
pemerintahan, Tupoksi anggota DPRD, semangat pengabdian pada bangsa dan Negara,
dan ilmu-ilmu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
“Diharapkan para anggota DPRD nantinya lebih
berwawasan dan lebih mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat umumnya
dan khususnya dari daerah pemilihannya masing-masing,”jelasnya, seraya
menambahkan, dalam konteks ini diharapkan anggota DPRD tidak lagi berpikir
menjadi wakil partai, melainkan menjadi wakil rakyat secara umum.
Terpisah, Kabag
Rapat dan Risalah, Dicky Darmawan, SH, M.Hum menerangkan, dasar hukum pelaksanaan orientasi bagi anggota
DPRD Provinsi, Kabupaten/Kotasi adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintah
Daerah, Permendagri No. 133/2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota
DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Permendagri No. 14/2018 tentang Perubahan
Atas Permendagri No. 133/2017. (Humas
DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar