Purwakarta – DPRD Purwakarta
akhirnya mengabulkan tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam FSPMI, setelah
melalui diskusi cukup panjang di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (15/8).
Ketua DPRD sementara Ahmad Sanusi
yang memimpin jalannya rapat menyambut baik kehendak kaum pekerja metal
tersebut dan memerintahkan kepada sekretariat untuk membuat rekomendasi, yang
akan dibawa FSPMI ke DPR
RI.
”Kami akan membuatkan rekomendasi
yang dimaksud, termasuk menyurati Bupati guna membuat surat rekomendasi yang
sama sesuai tuntutan FSPMI,” ujarnya, seraya menambahkan sesungguhnya semua
anggota DPRD mendukung pergerakan kaum buruh, agar UU No. 13/2003 tidak
direvisi.
Hadir dalam rapat audiensi itu
selain Ketua DPRD Purwakarta sementara, juga pimpinan fraksi PKB, PKS, dan
Gerindra, Berani, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag, Ketua FSPMI Fuad BM dan segenap
jajarannya.
Dalam rapat tersebut anggota fraksi
PKB Hj. Neng Supartini, S.Ag menuturkan, sebenarnya tahun ini belum ada wacana
program legislasi nasional yang membahas UU. 13/2013. ”Artinya belum prioritas,
mungkin tahun-tahun yang akan datang bisa jadi masuk dalam pembahasan,” ujar
Neng.
Menanggapi hal tersebut, Fuad BM
mengatakan, bisa jadi bukan proritas, tapi RUU revisi UU. No.13/2003 kalau
tidak disikapi sekarang, takutnya tiba-tiba menjadi prioritas pembahasan.
”Masalahnya, Menaker pernah mengatakan UU dan regulasi tenaga kerja kita ini
kaku. Itu pernah dikatakan Menaker Hanif di Komplek Istana,” seraya
menambahkan, bahwa wacana akan merevisi UU No. 13/2003 sempat disinggung pula
oleh beberapa pihak dalam beberapa kesempatan.
Yang ditakutkan FSPMI, jika
UU.13/2003 direvisi, pasal-pasal tertentu akan diubah, tidak ada lagi dana
pensiun, tidak ada lagi upah sektoral atau tidak lagi berdasarkan KHL
(Kebutuhan Hidup Layak), upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang
paling lemah.
AS Pribadi, salah seorang pengurus
PUK FSPMI Indorama Polyster yang ikut dalam kelompok peserta audiensi kepada
media mengatakan, mengaku tidak ingin UU No. 13/003 direvisi, karena hal ini
akan mengebiri hak-hak buruh.
”Lebih dari itu Yayasan atau outsourcing, akan masuk di berbagai
sektor. Sekarang kan cuma dibatasi sekitar tenaga keamanan saja. Nantinya kalau
UU ini direvisi Yayasan sebagai perekrut tenaga kerja, bisa memasuki sektor
mana saja” ujarnya, seraya menambahkan revisi UU cara pengusaha untuk menekan
kesejahteran buruh.
Puluhan anggota FSPMI mendatangi
gedung DPRD mengendarai beberapa mobil dan puluhan motor. Mereka melakukan
orasi di depan pintu pagar, sebelum perwakilan mereka diterima pimpinan dewan.
Sementara itu, sejumlah aparat Polres Purwakarta dan Satpol PP bersiap-siap di
halaman gedung dewan, berjaga-jaga dan mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar