Rabu, 07 Agustus 2019

Ahmad Sanusi, Ketua DPRD Purwakarta Sementara



Purwakarta – Sebagai partai yang memperoleh jumlah kursi terbanyak dalam pemilu legislatif 2019, DPD Partai Golkar Purwakarta menunjuk H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD Purwakarta sementara. Surat Tugas dari DPD partai Golkar bernomor ST.031. P.Golkar-Pwk /VIII/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (6/7).

Sebagaimana diputuskan oleh KPU Purwakarta Golkar memperoleh 11 kursi dalam pemilu legislatif lalu. Sementara, Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan menunjuk Sri Puji Utami sebagai Wakil Ketua DPRD sementara sesuai surat DPC Gerindra bernomor JB12.08-17/B/DPC Gerindra/2019.

Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang membuka secara resmi rapat paripurna itu menerangkan, sehubungan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3 poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam masa kepemimpinannya Sarif Hidayat menerangkan, telah menghasilkan produk hukum dalam bentuk 42 Perda, 39 Keputusan antara DPRD dan Bupati, 91 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD. Dari keseluruhan Perda tersebut, lanjutnya, 8 di antaranya Perda berasal dari prakarsa DPRD sebagai implementasi hak anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 160 huruf a UU No. 23/2014.

”Selaku pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2014 – 2019, kami juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada yang hadir pada saat ini, bila selama menjalankan tugas masih banyak kekurangan,” ujar Sarif, seraya menambahkan, agar anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah jabatan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.

Seusai pengambilan dan penandatangan berita acara pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Politisi kawakan PKB Ahmad Sumita Sutjana, ditunjuk mewakili rekan-rekannya untuk menandatangani berita acara pengucapan sumpah.
Selanjutnya, palu sidang diserahterimakan dari Sarif Hidayat kepada Ahmad Sanusi yang lebih populer dengan panggilan Amor selaku Ketua DPRD sementara. Dalam sambutan awalnya, Ahmad Sanusi menyampaikan, hakikat sumpah jabatan adalah anggota DPRD kini telah terikat secara hukum dan moral.


”Lebih jauh lagi, sumpah jabatan juga merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih kami kepada masyarakat pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mewakilinya di lembaga ini,”ujarnya, seraya menambahkan, hal ini akan menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik.

Hadir dalam acara sakral yang dipenuhi keluarga dan tim sukses masing-masing itu antara lain, Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Rsimen Armed 2 Sthira Yudha, Komandan Lanud TNI-AU Suryadarma, Komandan Armed 9 Pasopati, Komandan Sub Den Pom III, Ketua KPU, Ketua Panwaslu,  para OPD Pemkab Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

’Sekwan Kepada Sekwan’


Sementara itu, dalam simulasi (gladi resik) rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD masa jabatan  2019 – 2024, sehari sebelumnya, Senin (5/7), ada pemandangan yang cukup menggelikan dan mengundang gelak tawa.  Kejadiannya tatkala Sekwan menyerahkan palu sidang kepada ’Sekwan’. Kok bisa?

Dalam kegiatan gladi resik tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. H. Suhandi, M.Si memerankan sebagai Ketua DPRD Sarif Hidayat. Seusai memimpin rapat paripurna  dan pengucapan sumpah anggota baru tersebut, Suhandi langsung menyerahkan palu sidang kepada Drs. Akun Kurniadi, mantan Sekwan, yang berperan sebagai Ketua DPRD sementara.

”Sekwan menyerahkan palu kepada Sekwan,” komentar Akun Kurniadi, yang disambut dengan tawa oleh Suhandi dan hadirin yang kebetulan memahami riwayat jabatan Akun sebelumnya.

Adapun pengucapan sumpah anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 ini mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No. 40/Pl01.8-Kpt/3214/kpu-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam pemilihan umum tahun 2019. Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang diperankan Sekretaris Pengadilan Negeri Gegen Diosya, Sr. SH,MH.


Akun ditunjuk Ketua DPRD sementara, sedangkan ditunjuk sebagai Wakil Ketua sementara adalah Said Ali Azmi dari Partai Gerindra. Keduanya adalah calon terpilih dari Daerah Pemilihan 3, yang meliputi Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Kiarapedes dan Wanayasa.

Sementara itu, bertindak selaku Sekretaris DPRD adalah Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH,M.Hum, membacakan dua keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.  Pertama Surat No. 171.3/Kp.587—Pemksm/2019 tentang Peresmian pemberhentian keanggotaan DRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2014-2019.  Kedua, Surat No. 171.2/Kep. 588—Pemksm/2019 tentang Peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024.

Dalam simulasi itu juga Kabag Umum Dany Kurniadi, SH dalam gladiresik itu memerankan sebagai perwakilan Gubernur Jawa Barat dan Kasubag Humas Hj, Helly Sustiawati, S.Sos, M.Si memerankan sebagai Bupati Purwakarta, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya, Sr. SH,MH memerankan sebagai Ketua Pengadilan. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar