Jumat, 16 Januari 2026

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka yang belum di serahkan oleh pihak PTPN VIII

 PURWAKARTA - Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang sudah Puluhan tahun tanah warisan mereka tidak dikembalikan oleh PTPN VIII (PT Perkebunan Nusantara VIII).


Puluhan warga masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka yang datang ke gedung DPRD Purwakarta pada hari Kamis 15 Januari 2026, di kawal oleh perwakilan ahli waris Pandu Gumelar dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung itu diterima Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno, SE., Wakil Ketua Komisi I Dulnasir, SH.,MH dan anggota Komisi I H. Ahmad Sanusi,SM.


Hadir pula pada pertemuan tersebut, Camat Kecamatan Campaka Diky Sukmawijaya, Kades Campaka Yayan Sahroni, BPN Purwakarta dan Perwakilan PTPN VIII.


Berikut kutipan lengkap surat bernomor: 01/P.Aud/XII/2025 Perihal Audiensi yang ditandatangani oleh perwakilan ahli waris, Pandu Gumelar.  


”Kami atas nama warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta khusunya yang dalam hal ini sebgai para ahli waris yang memiliki tanggungjawab moral yang tinggi untuk menjaga Hak atas penguasaan tanah yang merupakan warisan dari para leluhur orang tua kami. Yang mana dalam hal ini lahan yang digarap oleh PTPN VIII dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU). 


Namun pada saat batas waktu HGU tersebut sudah berakhir pada tahun 1997 dalam kurun waktu 30 tahun priode waktu berlakunya HGU tersebut , Kami para ahli waris yang memiliki bukti sejarah penguasaan lahan yang tercatat dalam LETTER C di Desa Campaka, dengan ini memohon untuk dikembalikan kepada kami Hak Perdata atas lahan tersebut.


Perwakilan ahli waris warga desa Campaka dan kuasa hukum dari LBH Bandung
Berkenaan hak tersebut diatas melalui surat permohonan ini kami mengharapkan kepada para wakil rakyat kami di DPRD Kab. Purwakarta  untuk dapat menyampaikan aspirassi kami dengan tujuan untuk dapat mengawal , menjembatani dan memperjuangkan atas hak-hak kami secara objektif , transparan dan akuntable melaluiu forum audiensi dengan menghadirkan seluruh elemen-elemen dan stakeholder terkait.” demikian bunyi surat tersebut.


Dari dialog antara para ahli waris dengan pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Purwakarta, ada pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi I H. Ahmad Sanusi, SM. ”Pertanyaan saya kepada PTPN, HGU habis masa belakunya pada tahun 1997. Nah, atas dasar apa PTPN masih mnguasai lahan tersebut dan belum menyerahkan kepada para ahli warisnya?”tanya Ahmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor itu.    

Audiensi yang semula diharapkan para ahli waris dihadiri oleh pemutus kebijakan dari PTPN VIII ternyata hanya dihadiri perwakilannya dengan alasan surat pemberitahuan baru mereka terima sehari sebelum dilaksanakan audien.


Menyangkut alasan itu membuat perwakilan ahli waris menganggap pihak PTPN VIII tidak punya itikad baik untuk penyelesaian atas aduan warga masyarakat. ”Interupsi pimpinan, Kami merasa keberatan atas ketidakhadiran petinggi PTPN yang punya kebijakan memutus persoalan ini dan mengutus perwakilan hanya untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya. Kami minta pertemuan di rescedule,”kata Pandu. 

Atas permintaan perwakilan ahli waris, Wakil Ketua  Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH kepada wartawan usai pertemuan menyatakan pertemuan akan di rescedule. ”Tadi permintaan dari para ahli waris pertemuan minta di jadwal ulang agar bisa menghadirkan petinggi PTPN yang punya kewenangan penentu keputusan. Kami akan tindak lanjuti itu,”kata Dulnasir yang pernah menjabat Ketua DPC Peradi Kabupaten Purwakarta itu. (Humas Setwan)

Rabu, 31 Desember 2025

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan DPRD Tahun 2025

PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD tahun 2025, bertempat diruang rapat parpurna gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Senin 29 Desember 2025.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono serta dihadiri 32 anggota Dewan.

Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dilaksanakannya kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 33 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Junto pasal 80 ayat (1) Peraturan DPRD Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, bahwa Laporan Kinerja Pimpinan DPRD diadakan dalam rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan bahwa tugas pimpinan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan DPRD di Maksud antara lain meliputi;

1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
2. Menyusun rencana kerja pimpina DPRD; 
3. Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; 
4. Melakukan Koordiansi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD);
5. Mewakili DPRD dalam hubungan dengan Lembaga/Instansi lainnya;
6. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD;  
7. Mewakili DPRD di Pengadilan; 
8. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rahabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan  
9. Menyampaikan Laporan kinerja DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu pada setiap akhir tahun. 

”Mencermati tugas-tugas tersebut diatas, dengan ini Kami sampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD pada tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sdr. Dias Rumkana Praja. Kepada saudara Dias Rukmana Paraja Kami persilahkan,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami saat memimpin rapat diatas.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporanya menjelaskan bahwa pimpinan DPRD selama kurun waktu tahun 2025 telah memimpin rapat-rapat sebagai berikut;

1) Menggelar Rapat Paripurna sebanyak 47 kali 
2) Menggelar Rapat Badan Musyawarah sebanyak 17 kali 
3) Menggelar Rapat Badan Anggaan sebanyak 38 kali 
4) Menggelar Rapat Badan Kehormatan sebanyak 2 kali 
5) Menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 13 kali 
6) Menggelar Rapat Gabungan Komisi sebanyak 12 kali 
7) Menggelar Rapat Pansus sebanyak 112 kali 

Dias Rukmana Paraja juga menyampaikan Produk hukum yang berhasil diselesaikan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2025 sebagai beikut:

1) Keputusan bersama DPRD dengan Bupati pada tahun 2025 sebanyak 14 Keputusan; 
2) Keputusan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 21 keputusan;
3) Keputusan Pimpinan DPRD pada tahun 2025 sebanyak 17 keputusan;
4) Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilka  pada tahun 2025sebanyak 11 Perda dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah melalui tahap fasilitasi hasil Biro HUkum dan HAM serta menunggu nomor register untuk menjadi Perda.
 
“Adapun terdapat 2 Raperda yang masih dalam proses pembahasan yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2025-2045 dan Raperda 
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah,”kata Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja dalam laporannya. 

Pada sesi penutup sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pimpinan DPRD atas laporan kinerja dan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua) yang disampaikan secara terbuka kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna khusus.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menyampaikan terimaksih atas kerjasama anggota DRPD dan semua pihak termasuk seluruh jajaran Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono.

Rapat ini, kata Ketua DPRD, dilaksanakan pada akhir tahun sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas kinerja lembaga legislatif, untuk evaluasi internal, perbaikan kinerja, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan, mencakup pencapaian, rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya, pungkas Sri Puji Utami sambil menutup rapat dengan mengetuk palu. (Humas Setwan)

Senin, 22 Desember 2025

Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono Sampaikan Pesan Bupati Kepada Pegawai yang mendapat Promosi Agar Menjaga Amanah


PURWAKARTA - Sekretaris  DPRD Kabupaten Purwakarta,  Jawa Barat, Rudi Hartono berpesan kepada pejabat utama yang baru menempati posisi mengisi kekosongan jabatan pada level Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Dewan (Setwan) maupun pegawai Setwan yang mendapat promosi keluar agar menjaga amanah.

“Bupati berpesan kepada pegawai yang mendapat promosi jabatan agar menjaga amanah. Ada 3 (tiga) pegawai Setwan yang mendapat promosi ditempat lain,”kata Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono pada apel pagi, Senin (22/12/2025).


Tiga pegawai Setwan yang mendapat promosi adalah; 

1. Intan Rustaningrum, sebelumnya staf Pengadministrasi Perkantoran di Sekretariat DPRD promosi jabatan menjadi Kasubag Kepegawaian dan Umum di Kecamatan Sukatani.

2. Ade Abrag Mutatohirin sebelumnya staf Penelaah Teknik Kebijakan Setwan promosi jadi Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinas Lingkungan Hidup.

3. Hendra Setiawan sebelumnya staf Penelaah Teknik Kebijakan Setwan promosi jadi Kasubag Umum Kepegawaian di Kecamatan Jatiluhur.


Selanjutnya yang mendapat promosi jabatan semula staf pegawai pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ema Juwita mendapat promosi menjadi Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan pada Sekretariat DPRD Purwakarta.


Pada Level Eselon III A (Kepala Bagian) Tiktik Kartika Wulandari yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA pada Sekretariat Daerah kini mengisi kursi Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran (Fasangwas) Sekretariat DPRD dan R. Arief Budiman Hendra Kusumah, sebelumnya Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan mendapat promosi satu tingat dari eselon III B naik ke Eselon III A menjadi Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta. 


Sementara Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta, H. Alfatah di rotasi menjadi Sekretaris Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD). 


Perlu diketahui, pada hari Jumat (19/12/2025), Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein merotasi - promosi dan mutasi jabatan eselon IV dan III sebanyak 203 ASN di lingkunngan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. (Humas Setwan).

Senin, 01 Desember 2025

DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju R-APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,5 T Ditetapkan Menjadi Perda

Bupati Purwakarta dan pimpinan dewan memperlihatkan naskah 2 Raperda yang disahkan jadi Perda.

 PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp. 2.510.714.431.708. 

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2026 ditargetkan sebesar RP.1.037 T meliputi;

a. Pajak Daerah.

b. Retribusi Daerah.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah


Persetujuan Bersama terhadap penetapan Raperda APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar, pada rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di gedung DPRD Purwakarta, Jumat malam (28/11/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono.

Dari eksekutif hadir langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, Pj. Sekda Purwakarta Hj. Nina Herlina, Para pejabat eselon II, III dan IV, Forkopimda dan Tamu undangan lainnya.

Sebelum dicapai persetujuan bersama terhadap penetapan R-APBD TA 2026 menjadi Perda APBD TA 2026, Badan Anggaran DPRD Purwakarta menyampaikan laporan hasil kerja bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta yang dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja.

Sebelum acara penandatanganan Raperda APBD TA 2026 ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2026, 8 (Delapan) Fraksi di DPRD Purwakarta terdiri dari;

1. Fraksi Partai Gerindra.

2. Fraksi Partai Golkar.

3. Fraksi Partai Nasdem.

4. Fraksi Partai PDIP.

5. Fraksi Partai PKB

6. Fraksi Partai PKS

7. Fraksi DEPAN (Gabungan Partai Demokrat dan PAN).

8. Fraksi PERHATIAN (Gabungan Partai PPP dan Hanura) 

Anggota DPRD Purwakarta saat mengikuti rapat Paripurna tingkat II persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Purwakarta


Dalam pendapat akhir Fraksi, seluruh Fraksi di DPRD Purwakarta diatas menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2026. 

”Setelah kita ikuti bersama pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya. Menurut hemat kami, seluruh fraksi dapat menerima dan meyetujui kedua peraturan tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh legalitas, maka pada pengambilan keputusan ini kami meminta persetujuan baik dari anggota dewan maupun saudara Bupati. Dalam pengambilan keputusan ini kami akan langsung bertanya kepada para anggota dewan dan Bupati bahwa Rancangan Peraturan APBD TA 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Perikanan Air Tawar yang akan ditetapkan menjadi Perdaturan Daeran, Apakah para anggota DPRD dan saudara Bupati setuju!,” dan dijawab ”Setuju...”. 


Sementara itu, Bupati Purwakarta dalam pendapat akhirnya menyampaikan permohonan maaf yang sedianya rapat paripurna dilaksanakan siang hari diundur menjadi pada malam hari dikarenakan pada siang harinya Bupati Om Zein harus menghadiri langsung menerima penghargaan Pariwara Anti Korupsi pada Apresiasi Periwara Anti korupsi dan ACFFEST 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan satu-satunya daerah di Jawa Barat yang mendapat penghargaan itu. 

 

”Pertama-tama saya mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi atas kerja anggota dewan bersama pemerintah daerah yang telah berhasil melaksanakan tugasnya. Pada prinsipnya rapat ini dilakasanakan sangat luar biasa. Dimana APBD TA 2026 sudah disesuaikan dengan penurunan TKD pada tahun 2026. Dan kita masih memprioritaskan pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Malam ini adalah malam kebahagiaan, momentum yang sangat penting. Malam ini malam terakhir kita mengambil keputusan Rancangan Pertauran Daerah tahun 2026 dan tadi alhamdulilah semua fraski setuju. Mudah-mudahan tahun depan lebih baik dari tahun sebelumnya,”demikian disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Humas Setwan)

Bupati Purwakarta Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu, Termasuk 58 Pegawai dari Sekretariat DPRD

 


Purwakarta — Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Stadion Purnawarman. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia dan penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, camat, serta perwakilan unsur Forkopimda.  Ketua Komisi I DPRD  Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PDI-P Warseno,S.E. turut hadir untuk memberikan dukungan kepada pegawai yang mengikuti pelantikan.

58 Pegawai Sekretariat DPRD Resmi Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu

Dari total 4.408 pegawai yang dilantik, sebanyak 58 orang merupakan pegawai dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka terdiri dari tenaga teknis, administrasi, serta personel pendukung yang selama ini telah mengabdikan diri dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan.


Dengan dilantiknya 58 pegawai tersebut, Sekretariat DPRD berharap peningkatan kinerja kelembagaan dapat semakin optimal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi, dokumentasi, dan dukungan terhadap fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan DPRD Kabupaten Purwakarta.

Komitmen Penguatan SDM Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang dilantik akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema ini merupakan solusi strategis dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri sekaligus merespons kebijakan nasional terkait penghapusan status honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang kini telah resmi berstatus ASN.

“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Om Zein ini juga menegaskan bahwa perubahan status tersebut diharapkan menjadi dorongan baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan

DPRD Kabupaten Purwakarta melalui Ketua Komisi I yang membidangi Kepegawaian/Aparatur menyambut baik pelantikan ini sebagai bentuk penguatan kapasitas organisasi, khususnya dengan bertambahnya 58 pegawai berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Diharapkan, kualitas kerja dan pelayanan internal sekretariat semakin meningkat sejalan dengan semangat profesionalitas pegawai yang baru dilantik.

Acara pelantikan ditutup dengan ucapan selamat kepada seluruh pegawai serta arahan untuk segera melapor ke unit kerja masing-masing guna mengikuti orientasi dan penugasan awal. (Humas Setwan)

Kamis, 30 Oktober 2025

Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Nota Keuangan RAPBD TA 2026 yang Disampaikan Bupati

 

Bupati Purwakarta (pakai iket putih) dan pimpinan DPRD

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Menggelar Rapat Paripurna Tingkat 1 dalam rangka penyampaian Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati, Rabu pagi, 29 Oktober 2025.


Rapat paripurna tingkat 1 dalam konteks pembahasan anggaran atau undang-undang mengacu pada tahap awal pembahasan, sebelum mencapai rapat paripurna akhir (Rapat Paripurna Tingkat II) di mana diambil keputusan final. 

Rapat paripurna adalah forum tertinggi lembaga legislatif untuk mengambil keputusan penting seperti pengesahan rancangan undang-undang atau peraturan daerah


Rapat dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna, SH.,M.M dan Sekretaris DPRD Rudi Hatono, S.AP.,M.M., dengan dihadiri 31 anggota dewan. 


Dalam pidato pengantar keuangan, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein mengawali dengan mengucap Puji dan Syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. 

”Karna atas Rahmat dan karunianya kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Purwakarta TA 2026 dalam keadaan sehat wal afiat,”ucap Om Zein. 


Lanjut Om Zein, semoga niat, langkah serta pengabdian kita kepada Negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Purwakarta, selalu mendapat bimbingan dan ridho Allah SWT. 


Demikian Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein membuka pengantar nota keuangan RAPBD TA 2026 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta serta tamu undangan.


”Sebenarnya saya masih berduka atas meninggalnya istri saya Diny Yuliani, tapi Kepentingan negara haruslah diatas kepentingan pribadi dan golongan,”ungkap Om Zein


Om Zein menyampaikan permohonan maaf bila almarhumah istrinya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta priode 2019-2024 ada salah dan silap, ”Saya Mohon dimaafkan dan di ikhlaskan atas kesalahan almarhumah istri saya,”ucap Om Zein. 



Selanjutnya Om Zein menyampaikan bahwa RAPBD TA 2026 sebesar Rp.2,482.485.373.155,- (Rp.2,485 Triliun). Besaran angka itu diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.1.037.207.403.398 dan pos pendapatan transfer sebesar Rp. 1.445.227.969.757.


Pada siang harinya hingga lepas waktu Asar, rapat Paripurna tingkat I kembali digelar dengan agenda pokok jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta


Fraksi di DPRD Purwakarta terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi DEPAN (gabunan partai Demokrat dan PAN) dan Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan Hanura).


Menyimak yang disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta semuanya menerima dan menyetujui. Salah satunya dari Fraksi PKS.


”Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS menerima dan menyetujui Reperda tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta TA 2026 untuk selanjutnya dibahas dan dikaji lebih dalam, dalam rapat Badan Anggaran,”demikian disampaikan jurubicara Fraksi PKS, Dedi Sutardi.(Humas Setwan)

Selasa, 28 Oktober 2025

Ketua DPRD dan Keluarga Besar Sekretariat DPRD Purwakarta Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Istri Bupati Purwakarta

 


PURWAKARTA - Gerimis rintik hujan mengiringi kepergian ibu Diny Yuliani, menghadap Tuhan Yang Maha Esa, istri tercinta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, Selasa pagi, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 03.10 WIB.


Kabar duka itu sontak memenuhi ruang di grup-grup medsos seperti whatsapp (WA) dan Facebook mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya istri Om Zein, Diny Yuliani.


Ucapan belasungkawa itu disampaikan langsung Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, kepada Bupati Purwakarta Om Zein di rumah duka.

”Innalillahi Wainnailaihi Roji’un. Saya pribadi dan atas nama seluruh anggota dewan turut berdukacita atas wafatnya Ibu Diny Yuliani istri dari Bapak Bupati Purwakarta Om Zein. Semoga Alloh melapangkan jalannya, mengampuni segala dosa, dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Doa terbaik Kami untuk keluarga yang di tinggalkan, semoga tetap kuat dan ikhlas,”demikian ungkapan bela sungkawa dari Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.


Demikian pula, ungkapan belasungkawa juga disampaikan Keluarga Besar Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, sebagaimana diucapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono.

”Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Diny Yuliani, istri Bpk. Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta. Semoga Almarhumah husnul hotimah, diterima segala amal ibadahnya. Dilapangkan kuburunya dan keluarga yang ditinggalkan di berikan ketabahan. Aamiiin ya robbal alamin,”ucap Rudi Hartono.     


Kabar duka meninggalnya Ketua TP PKK Kabupaten Purwakarta tersebut diketahui melalui status WhatsApp (WA) Bupati Purwakarta Om Zein.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia ibu Hj Diny Yuliani pukul 3.30 WIB. Insya Allah Husnul khotimah. Jika ada kesalahan dimasa hidupnya mohon dimaafkan," tulis Om Zein melalui status WA pribadinya, Selasa, 28 Oktober 2025.


Terpisah, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi pagi tadi juga menyampaikan berita duka dalam video yang diunggahnya di media sosial.

Dalam unggahannya, sebelum beraktivitas tersebut, KDM tampak sangat sedih karena sosok istri Om Zein merupakan salah satu orang dekat Gubernur Jabar semasa hidupnya.

"Saya menyampaikan kabar duka, telah meninggal dunia ibu Diny istrinya Om Zein Bupati Purwakarta. Pada hari ini pukul 03.10 WIB," kata KDM menyampaikan berita duka, Selasa (28/10).


KDM juga melanjutkan, kita sampaikan do'a semoga almarhumah diterima islamnya, diampuni segala dosanya dan mendapat tempat yang mulia disisi ALLAH SWT.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, ketawakalan dan mari kita sama -sama membaca surat alfatihah," tutup KDM, dalam video pemberitahuannya yang diunggah di medsos pagi tadi. 


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00. WIB, kemudian langsung melakukan takjiyah duduk disebelah Om Zein Bupati Purwakarta dan menyampaikan belasungkawa dilanjutkan dengan solat jenazah bersama. 


Terpantau dirumah duka, sejumlah pejabat tinggi Perangkat Daerah dan ASN di lingkup Pemkab Purwakarta, kerabat, saudara hingga masyarakat terlihat mendatangi rumah duka yang berada di Kecamatan Pondoksalam. (Humas Setwan)

Warga Desa Campaka Mengadu ke DPRD Purwakarta Terkait Lahan Tanah Mereka Sejak 1997 Belum Juga Diserahkan Oleh PTPN VIII

Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka y...