![]() |
| Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat menerima audiensi warga masyarakat desa Campaka terkait permasalahan lahan tanah mereka yang belum di serahkan oleh pihak PTPN VIII |
PURWAKARTA - Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang sudah Puluhan tahun tanah warisan mereka tidak dikembalikan oleh PTPN VIII (PT Perkebunan Nusantara VIII).
Puluhan warga masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka yang datang ke gedung DPRD Purwakarta pada hari Kamis 15 Januari 2026, di kawal oleh perwakilan ahli waris Pandu Gumelar dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung itu diterima Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno, SE., Wakil Ketua Komisi I Dulnasir, SH.,MH dan anggota Komisi I H. Ahmad Sanusi,SM.
Hadir pula pada pertemuan tersebut, Camat Kecamatan Campaka Diky Sukmawijaya, Kades Campaka Yayan Sahroni, BPN Purwakarta dan Perwakilan PTPN VIII.
Berikut kutipan lengkap surat bernomor: 01/P.Aud/XII/2025 Perihal Audiensi yang ditandatangani oleh perwakilan ahli waris, Pandu Gumelar.
”Kami atas nama warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta khusunya yang dalam hal ini sebgai para ahli waris yang memiliki tanggungjawab moral yang tinggi untuk menjaga Hak atas penguasaan tanah yang merupakan warisan dari para leluhur orang tua kami. Yang mana dalam hal ini lahan yang digarap oleh PTPN VIII dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU).
Namun pada saat batas waktu HGU tersebut sudah berakhir pada tahun 1997 dalam kurun waktu 30 tahun priode waktu berlakunya HGU tersebut , Kami para ahli waris yang memiliki bukti sejarah penguasaan lahan yang tercatat dalam LETTER C di Desa Campaka, dengan ini memohon untuk dikembalikan kepada kami Hak Perdata atas lahan tersebut.
![]() |
| Perwakilan ahli waris warga desa Campaka dan kuasa hukum dari LBH Bandung |
Dari dialog antara para ahli waris dengan pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Purwakarta, ada pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi I H. Ahmad Sanusi, SM. ”Pertanyaan saya kepada PTPN, HGU habis masa belakunya pada tahun 1997. Nah, atas dasar apa PTPN masih mnguasai lahan tersebut dan belum menyerahkan kepada para ahli warisnya?”tanya Ahmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor itu.
Audiensi yang semula diharapkan para ahli waris dihadiri oleh pemutus kebijakan dari PTPN VIII ternyata hanya dihadiri perwakilannya dengan alasan surat pemberitahuan baru mereka terima sehari sebelum dilaksanakan audien.
Menyangkut alasan itu membuat perwakilan ahli waris menganggap pihak PTPN VIII tidak punya itikad baik untuk penyelesaian atas aduan warga masyarakat. ”Interupsi pimpinan, Kami merasa keberatan atas ketidakhadiran petinggi PTPN yang punya kebijakan memutus persoalan ini dan mengutus perwakilan hanya untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya. Kami minta pertemuan di rescedule,”kata Pandu.
Atas permintaan perwakilan ahli waris, Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH kepada wartawan usai pertemuan menyatakan pertemuan akan di rescedule. ”Tadi permintaan dari para ahli waris pertemuan minta di jadwal ulang agar bisa menghadirkan petinggi PTPN yang punya kewenangan penentu keputusan. Kami akan tindak lanjuti itu,”kata Dulnasir yang pernah menjabat Ketua DPC Peradi Kabupaten Purwakarta itu. (Humas Setwan)

