PURWAKARTA - Sejumlah karyawan PT. CSP yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadukan nasibnya ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gegara sudah 6 (enam) bulan gaji mereka tidak dibayar oleh perusahaan.
Karyawan CRP (Cipta Rasa Pangan) yang mengadu ke DPRD berjumlah 9 (sembilan) orang dan diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH., Wakil Ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV DPRD Kamal, SS., Anggota Komisi IV DPRD Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan, SE.
Hadir pula pejabat dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta dan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.
Menurut karyawan PT. CRP, mereka sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2015. Namun, sekitar bulan Juli 2024 tidak lagi ada kegiatan. "Sejak bulan Juli 2024 kami sudah tidak menerima gaji. Statusnya tidak jelas. Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi sejak Juli 2024. Sejak saat itu kami sudah tidak dipekerjakan lagi, tapi, Kami juga tidak di berhentikan sebagai pekerja,"kata salah seorang karyawan PT. CSP dihadapan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta.
Selain mengadukan persoalan gaji mereka tidak dibayarkan pihak perusahaan, para karyawan yang berjumlah 10 orang "Dipaksa" menandatangai perjanjian harus membayar kerugian perusahaan senilai Rp.2,5 Miliar ditanggung renteng.
Menanggapi pengaduan karyawan PT CSP, Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, SH yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) belum bisa memberikan kesimpulan mengingat pihak perusahaan yang diundang DPRD Purwakarta tidak hadir.
"Kami (Komisi IV DPRD) menerima laporan dari karyawan PT. CRP memohon bantuan untuk menjembatani permasalahan yang menimpa mereka dalam sistem pembayaran gaji atau hak-hak dari karyawan. Setelah kita mengadakan RDPU, ternyata PT CRP ini meninggalkan kewajibannya terhadap para pegawainya. Kami sudah memanggil PT CRP tapi mereka tidak hadir. Langkah yang sudah kami lakukan hari ini RDPU dengan karyawan PT. CRP, Disnakertrans Purwakarta dan Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Langkah selanjutnya kita akan undang pihak perusahaan, hanya saja perusahaannya sejak Juli 2024 sudah tidak produksi lagi. Yang terjadi saat ini karyawan tidak dibayar, tidak diberhentikan dan tidak di PHK,"ujar Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, SH usai RDPU, Kamis (30/01/2025). (Humas Setwan)