Sabtu, 16 November 2024

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

 

Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elthon Brameista Gunawan dan Ketua Fraksi PERHATIAN Asep Abdulloh. 

PURWAKARTA - Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat dengan Sekretariat DPRD Pemkab Purwakarta menyertakan pimpinan Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Purwakarta terkait Pembahasan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (16/11/2024).

Rapat membahas kesiapan anggaran Sekretariat DPRD sebagai fasilitasi pimpinan dan anggota DPRD pada semua kegiatan DPRD dimasa anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029 yang kini berjumlah 50 orang.

Perlu diketahui, anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2019-2024 berjumlah 45 orang dan berakhir masa jabatannya 6 Agustus 2024 sejak dilantiknya anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif pada April 2024 lalu. Anggota DPRD masa jabatan 2024 - 2029 yang dilantik pada 6 Agustus 2024 anggota bertambah 5 orang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dengan bertambahnya anggota DPRD Purwakarta maka berdampak pada bertambahnya anggaran dibandingkan sebelumnya, "Karena sekarang ada penambahan anggota dewan 5 orang maka ada penambahan anggaran sekitar Rp.5 Miliar pada Tahun Anggaran 2025,"kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si saat memaparkan anggaran yang dibutuhkan untuk anggota dewan yang berjumlah 50 orang pada tahun anggaran 2025.

Sekretaris DPRD H. Suhandi dan para Kabag Setwan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta, Suhandi juga menjelaskan tatacara yang perlu dipahami oleh anggota dewan saat mengadakan reses dan mengadakan kunjungan baik kunjungan Dalam Daerah (DD), kunjungan Dalam Provinsi (DP) maupun kunjungan Luar Provinsi (LP), "Yang penting ikuti aturan sesuai regulasi, Insya Allah bapak ibu anggota dewan yang terhormat, aman,"kata pak Sekwan Suhandi sapaan dikantornya.

Rapat Badan Anggaran DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD yang juga menjabat Wakil Ketua Banggar DPRD, Dias Rukmana Praja (Fraksi Golkar), Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala (Fraksi Nasdem), Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna (Fraksi PDIP), pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi-komisi DPRD Purwakarta. 

Sementara dari Sekretariat DPRD dihadiri langsung Sekretaris DPRD H. Suhandi, Bagian Risalah dan Perundang-undangan (Risdang), Bagian Umum, Bagian Program dan Keuangan dan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (Fasangwas) Setwan. Rapat berakhir pukul 15.50 wib. (Humas Setwan).

Kamis, 14 November 2024

Badan Anggaran DPRD Kembali Menggelar Rapat dengan TAPD Pemkab Terkait Pendapatan Daerah RAPBD TA 2025

Wakil Ketua Banggar DPRD, Luthfi Bamala (pegang mike) saat memimpin Rapat Badan Anggaran dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 (Pendapatan Daerah)

PURWAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (13/11/2024).

Rapat antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta merupakan kali kedua setelah Pj. Bupati menyampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2025 pada rapat paripurna Tingkat I pada Selasa (29/10/2025) lalu yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Purwakarta Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihadapan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta Forkompinda dan undangan lainnya.

Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya pada rapat Banggar mewakili Ketua TAPD.

Rapat Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta yang ke-2 kalinya ini masih membahas seputar Pendapatan Daerah. Pada rapat hari itu, TAPD Pemkab Purwakarta diwakili oleh Kepala BKAD Nurcahya menyampaikan jawaban pertanyaan-pertanyaan anggota Banggar yang belum dijawab oleh TAPD pada rapat sehari sebelumnya mengingat waktu yang tidak cukup . 

Pada rapat kali ini, rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar Lutfi Bamala yang juga menjawab Wakil Ketua DPRD menyampaikan ringkasan hasil rapat. Dari hasil pembahasan rapat-rapat tentang pendapatan agar kiranya TAPD dibawah koordinasi Sekda agar melakukan penyelerasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak daerah maupun dari retribusi pajak.

Kajian dalam rangka meningkatkan PAD pada APBD TA 2025;

1. Optimalisasi penagihan piutang pajak daerah,

2. Optimalisasi Penagihan Piutang Retribusi Daerah,

3. Peningkatan SDM sarana dan prasarana, serta teknologi (misalnya penggunaan alat perekam transaksi/tapping box ditambah jumlahnya),

4. Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan Wajib Pajak yang masih rendah, harus ditingkatkan lagi,

5. Meningkatkan sinergitas antara Bapenda dengan Satpol-PP (dalam penegakan Perda), dengan BPMPTSP (soal integritas  data perizinan), dan dengan DPMD (untuk optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB),

6. Inovasi untuk kemudahan bayar pajak, dan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah,

7. Kegiatan pemutahiran data pajak Wajib Pajak, dan Objek Pajak,

8. Pembinaan dan Pengawasan pada BUMD lebih ditingkatkan, untuk meningkatkan bagian laba atau deviden bagi Pemerintah Daerah,

9. Meningkatkan koordinasi antara Bapenda dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan PAD. (Humas Setwan)

Murid SDN 1 Margaluyu Kiarapedes Mengadakan Outing Class ke Gedung DPRD Purwakarta

 



PURWAKARTA - Sebanyak 42 Murid SDN 1 Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta beserta 8 orang guru pendamping serta Kepala Sekolah mengadakan Outing Cass ke gedung DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/11/2024).

Kehadiran para murid SDN 1 Margaluyu diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ricky Syamsul Fauzi, SH didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (Fasangwas) Sekretariat DPRD, Erlan Diansyah

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi setelah mendapat penjelasan tujuan kehadiran para murid SDN 1 Margaluyu menjelaskan proses sesorang menjadi anggota DPRD dan tentang Tugas Pokok Fungsi (Tufoksi) setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD serta menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 serta partai yang ada di DPRD, Komposisi jabatan yang ada di DPRD Purwakarta serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi menjelaskan, "Jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 sebanyak 50 orang. Ada 4 orang pimpinan dewan terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang wakil ketua. Ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Purwakarta terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan 4 Komisi, dan saya sebagai Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan salah satunya membidangi Pendidikan,"kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi berdialog dengan murid SDN 1 Margaluyu Kiara Pedes

Setelahnya, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi memberikan challenge,"Coba saya pengen tau ada yang bisa menjelaskan yang disampaikan saya tadi. Yang bisa jawab nanti saya kasih hadiah. Cung!,"kata Ricky.

Seorang murid lelaki maju, "Baik. Pertanyaannya, ada berapa komisi di DPRD Purwakarta dan membidangi apa saja?"tanya Ricky kepada sang murid.

"Ada 4. Komisi 1 membidangi Pemerintahan, Komisi 2 membidangi Ekonomi dan Keuangan, Komisi 3 membidangi Pembangunan dan Komisi 4 membidangi Pendidikan,"jawab sang murid. "Bagus. Sudah benar. Nih hadiahnya,"kata Ricky sambil menyerahkan sesuatu yang dijanjikan.

Pada sesi akhir, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi memberikan wejangan dan pesan. "Kalau mau sukses perhatikan ini; 1. Serius belajar dan rajin ibadah. 2. Sayangi dan taat pada orang tua. dan ke-3 Kalau di sekolah Sayang dan hormati guru. Jangan cengeng. Pesan saya kepada kalian murid SDN 1 Margaluyu, jangan sering main game ya,"pungkasnya.

Ada yang menarik perhatian pegawai di Sekretariat DPRD Purwakarta yang menerima kedatangan para murid SDN 1 Margaluyu Kecamatan Kiarapedes dan guru pembimbingnya. Rupanya salah satu guru di sekolah tersebut yang hadir saat itu merupakan istri dari Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si yaitu Hj. Karyati Yuningsih, S.Pd. (Humas Setwan)

Rabu, 13 November 2024

Komisi I DPRD Purwakarta Menggelar RDP dengan KOMPAKDESI Menghadirkan DPMD dan BKAD Terkait Hutang DBHP

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Dulnasir (pegang mike) dan pejabat DPMD serta Ketua Komisi I Warseno (pakai baju batik) dan anggota Komisi I


PURWAKARTA - Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komunitas Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI) Kabupaten Purwakarta menindak lanjuti belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBHP) tahun 2017 dan Tahun 2018 oleh Pemkab Purwakarta kepada mereka, di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Rabu (14/11/2024).

Pengurus DPC KOMPAKDESI yang menghadiri RDP dipimpin oleh Ketua DPC KOMPAKDESI Kabupaten Purwakarta, Ahmad Hendri dan 20 mantan Kepala Desa.

Sementara dari DPRD Purwakarta yang hadir Ketua Komisi I Warseno, SE., Wakil Ketua Dulnasir, SH.,MH., Sekretaris H. Elthon Barmeista Gunawan, SH.,Hj. Nina Heltina, Sulaeman, Karwita, SH.,MH., dan Novita Purwanti.  

Sedangkan dari Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP dari Kabid Anggaran BKAD, Tatang Supriadi, SE. Dari DPMD hadir Sekdis DPMD Alit Sukandi, S.Pd, MM dan Kabid Pemdes, Nono Juhana, AP.,M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC KOMPAKDESI Ahmad Hendri mengadukan persoalan belum dibayarkannya DBHP yang merupakan hak desa mereka pada tahun 2016 dan pada tahun 2018 oleh Pemkab Purwakarta. Padahal dari beberapa kali pertemuan dengan Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan berjanji akan menyelesaikan hutang DBHP karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun karena yang namanya hutang akan terus menjadi temuan sebelum dilunasi.

Foto bersama usai RDP

"Kami memohon agar Ketua Dewan yang terhormat dapat memfasilitasi Kami untuk menyampaikan keinginan kami sekaligus dapat mengetahui kendala apa sesungguhnya Pemda Purwakarta tidak menyelesaikan persoalan ini. Katanya untuk menyelesaikan tunggakan Pemda itu sudah dianggarkan di APBD. Tapi kenapa belum juga bisa dibayarkan,"kata Ketua KOMPAKDESI, Ahmad Hendri.

Atas pernyataan yang disampaikan Ketua KOMPAKDESI, Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno kemudian meminta penjelasan dari pejabat BKAD dan DPMD. "Coba jelaskan apa kendalanya agar mereka (mantan kepala desa) mendengar langsung. Silahkan dari BKAD kemudian dari DPMD menjelaskan,"kata Ketua Komsi I Warseno.

Kabid Anggaran BKAD menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas menyalurkan anggaran yang sudah lengkap persyaratan sesuai dengan regulasi,"Kalau BKAD itu tugasnya hanya menyalurkan anggaran kalau sudah lengkap persyaratannya,"kata Tatang.

Sementara pihak DPMD menjelaskan, hasil DPMD konsultasi dengan BPKP Jabar memang pihak mendapat informasi bahwa persoalan itu sedang dikaji regulasinya, agar dikemudian tidak menjadi masalah. "Bahkan sampai tadi siang saya mengkonsultasikan ke BPKP dan menurut BPKP masih dikaji regulasinya,"kata pejabat DPMD Purwakarta.

Mendengar debatable antara BKAD dan DPMD, Wakil Ketua Komisi I, Dulnasir meminta waktu kepada pimpinan rapat.

"Izin ketua. kami dari komisi I sudah bisa menggambarkan apa yang menjadi keluhan dari KOMPAKDESI. Bahwa pemerintah daerah sudah mengakui punya hutang DBHP. Berkaitan dengan pengakuan hutang itu sebagaimana di sampaikan oleh BKAD sudah dianggarkan, kalau sudah dianggarkan kapan kira-kira bisa direalisasikan untuk melaksanakan pembayaran. Pertanyaannya kan sudah dianggarkan di APBD 2024, bisa gak direalisasikan paling lambat sampai Desember 2024. Supaya ada kepastian. Kalau persoalan terbentur oleh regulasi sebagaimana di sampaikan oleh pihak DPMD, regulasi mana yang bisa mendukung. Tinggal keseriusan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan. Kami dari komisi I mendorong dan menjembatani agar proses itu bisa cepat terealisasi karena komisi I yang membidangi pemerintahan diantaranya Dinas DPMD,"Kata Dulnasir dengan menggebu-gebu dan disambut aplus dari para mantan Kades. (Humas Setwan)

Banggar DPRD Bersama TAPD Pemkab Purwakarta Rapat Pembahasan RAPBD TA 2025 Terkait Pendapatan Daerah

Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala (baju putih) saat memimpin rapat Banggar, Selasa 13/11/2024


PURWAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Pemkab Purwakarta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025 dengan pokok bahasan Pendapatan Daerah.

Rapat berlangsung dari lepas tengah hari hingga pukul 17.30 Wib, dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPRD yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala. "Kegiatan hari ini adalah terkait dengan pembahasan Banggar tentang Rancangan Perda tentang Rencana APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Untuk itu kami persilahkan kepada Ketua TAPD mempresentasikannya,"kata pimpinan rapat Banggar DPRD, Luthfi Bamala. 

Selanjutnya Sekda menyampaikan pemaparan terkait program pendapatan daerah. "Terkait dengan lanjutan pembahasan RAPBD Kabupaten Purwakarta TA 2025, Saya mohon izin untuk mempresentasikan atau menyajikan terkait dengan program pendapatan daerah. Target APBD TA 2025 landasan hukumnya bisa dilihat di highlight yang kami tampilkan. Tahun 2024 sampai Nopember untuk target pajak daerah kita sudah mencapai 72,39 %. Kami akan terus berkomitmen, terus berupaya sampai 31 Desember yang akan datang kondisi optimalisasi penerimaan realisasi pajak daerah kita bisa maksimal. Kami sudah coba formulasikan masing-masing objek pajak rata-rata pencapaian realisasi sampai Desember akan diangka 100%,"papar Ketua TAPD Pemkab Purwakarta Norman Nugraha.

Lebih lanjut Sekda Norman menjelaskan, "Membandingkan dengan target tahun 2023 sampai 8 Nopember 2024 ada progres yang sangat baik. Objek-objek pajak yang menjadi kewenangan kami (Pemda Purwakarta) dilihat dari tahun 2018 hingga 2023 semuanya mengalami kenaikan. Nanti secara lengkap terkait dengan pendapatan action plan-nya akan disampaikan oleh kepala Bapenda. Saya kira, secara umum terkait dengan target prediksi yang kami sampaikan,"kata Sekda Norman. 

Ketua TAPD Pemkab Purwakarta yang juga menjabat Sekda, Norman Nugraha (pakai baju putih)

Rapat Banggar terasa nano-nano asam manis pedas dan "ngeri-ngeri sedap" ketika Kepala Bapenda memaparkan target pendapatan daerah terkait pemakaian air bawah tanah di perusahaan-perusahaan,"Izin pak Kaban, saya kira pak Kaban jangan percaya begitu saja atas laporan dari perusahaan yang menggunakan air bawah tanah. Saya tidak yakin kalau perusahaan/pabrik menggunakan air bawah tanah hanya 2 titik. Kalau perlu kita adakan sidak ke setiap perusahaan-perusahaan,"Luthfi menyela pemaparan Kepala Bapenda Aep Durohman.

Bahkan anggota Banggar Said Ali Azmi langsung menyambung perkataan pimpinan rapat, "Kami pegang datanya berapa jumlah perusahaan sebagai pembanding yang dimiliki Bapenda dan data dari Disnaker,"sergah Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy.

Pertanyaan menukik juga disampaikan anggota Banggar dari Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN), Dulnasir, SH.,MH, "Tadi pak Kaban menjelaskan bahwa wajib pajak yang nunggak lebih dari 5 tahun karena berbagai faktor bisa dihapuskan tapi bisa juga ditagih. Pertanyaan saya masuk kemana uang itu jika ternyata wajib pajak yang nunggak lebih dari 5 tahun masih bisa ditagih dan membayar?,"tanya Dulnasir yang juga menjabat Sekretaris Fraksi DEPAN. 

Pertanyaan juga meluncur dari anggota Banggar antara lain dari Astri Novitasari, Karwita, Asep Abdulloh, Dedi Juhari, Alaikassalam, Ricky Syamsul Fauzi dan H. Elan Sofiyan. Namun mengingat kesepakatan rapat selesai pukul 17.30 wib sehingga tidak cukup waktu. "Izin pimpinan, Atas pertanyaan yang disampaikan anggota Banggar mengingat waktu tidak mencukupi sesuai kesepakatan sampai pukul 17.30, maka jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan anggota Banggar akan kami jawab pada rapat berikutnya,"demikian disampaikan Sekda Norman.

"Jadi tujuan kita ingin bersama-sama dengan Pemda agar bisa mengoptimalkan pendapatan dari berbagai sektor baik yang sudah berjalan maupun yang belum tergali. Demikian rapat kita tutup,"kata pimpinan rapat. Informasi yang diperoleh, Rapat Banggar bersama TAPD Pemkab Purwakarta akan dilanjutkan hari Rabu 14/11/2024 pukul 13.30 Wib. (Humas Setwan)

Sabtu, 09 November 2024

Maraton, DPRD Purwakarta Dari Pagi Hingga Sore Hari Menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Membahas 3 Raperda Bersama Bupati

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda.

Purwakarta - Maraton, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna tingkat I  membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah, diruang rapat utama gedung DPRD di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Rabu (6/11/2024).

Mengawali rapat paripurna pada pagi hari, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala dan Wakil Ketua H. Entis Sutisna dihadiri langsung Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan dan didampingi Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Pada rapat pagi hari, Bapemperda DPRD Purwakarta menjawab apa yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati mengenai kajian atas substansi penting dalam penyusunan Raperda ini, "Perlu kami jelaskan, pada rapat sebelumnya, sdr. Pj Bupati telah menyampaikan pendapat atas penjelasan Bapemperda terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD dimaksud,"kata Ketua Bapemperda, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy itu menjawab pendapat Bupati.

"Dapat kami sampaikan bahwa Raperda ini merupakan hasil kami melaksanakan penyerapan aspirasi dengan cara terjun langsung ke masyarakat dan dalam pembentukan Raperda mulai dari perencanaan dan penyusunan Raperda. DPRD menerapkan prinsip ketelitian dengan melaksanakan kajian atas Raperda ini, baik secara empiris, filosofis dan sosiologis,"kata Bang JImmy.

Bapemperda menyampaikan agar pemerintah daerah hadir pada pembahasan Raperda inisiatif DPRD, "Dalam kesempatan ini kami sampaikan, agar pemerintah daerah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda ini. DPRD  secara terbuka menerima tanggapan dan masukan atas substansi Raperda ini agar Raperda yang kami usulkan dapat berdaya guna untuk masyarakat Purwakarta,"demikian Jawaban Bapemperda terhadap pendapat Pj. Bupati mengenai 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD  disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi.

Ketua Bapemperda Said Ali Azmi menyampaikan jawaban atas pendapat Pj. Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD disaksikan Pj. Bupati Benni Irwan

Setelah selesai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Penjelasan Bupati dan Penjelasan Bapemperda pada pagi hari menjelang tengah hari, rapat dilanjutkan pada siang hari dimulai pukul 13.30 Wib dengan agenda pokok Agenda Pokok Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.

Tiga Raperda yang dibahas pada rapat paripurna tingkat I adalah :

1. Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah (Raperda inisiatif DPRD);

2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Raperda inisiatif DPRD);

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta. (Raperda Usulan Pemerintah Daerah).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan TK. I Penyampaian 1 (satu) Raperda Dari Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang Berasal Dari Lingkungan DPRD Dengan Agenda Pokok Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda.

Pada rapat siang hari yang dimulai pukul 13.30 Wib hingga sore hari menjelang masuk waktu magrib, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, Msi. Dihadiri pula oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha, pejabat eslon II, III, Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa/Keluarahan serta undangan lainnya.

DPRD Purwakarta juga melanjutkan rapat paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3 Raperda dan 1 Rancangan Peraturan DPRD. (Humas Setwan)

Murid SDN 8 Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta mengadakan Outing Class ke DPRD Purwakarta

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novitasari (pegang mike) dan 2 wali kelas SDN 8 Nagri Kaler, Purwakarta saat berkunjung ke gedung DPRD.

PURWAKARTA - Sebanyak 35 murid SD Negeri 8 Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, mengadakan Outing Class ke gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).

Kedatangan para murid kelas 6 SDN 8 Nagri Kaler di pandu oleh 2 orang wali kelas 6, Sri dewi, S.Pd., Imas rohimah S.Pd.I dan diterima wakil ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novitasari dari partai Fraksi Nasdem di ruang rapat utama gedung DPRD.

"Tujuan Kami dan para murid sekolah SDN 8 Nagri Kaler mengadakan outing class ke DPRD adalah sebagai bahan referensi pembelajaran di sekolah terutama pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan untuk mengenalkan anak didik profesi DPR dan tugas-tugasnya,"kata salah seorang wali kelas 6 SDN 8 Nagri Kaler, Sri dewi, S.Pd memperkenalkan kepada Wakil Ketua Komisi IV Astri Novitasari yang menerima kunjungannya.

Mata pelajaran PKN adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berakarakter. PKN juga bertujuan untuk membina peranan warga negara dalam kehidupan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945

Murid SDN 8 Nagri Kaler, Purwakarta saat mengadakan kunjung ke gedung DPRD Purwakarta

Setelah mendapat penjelasan dari salah seorang wali kelas yang membimbing kedatangan para murid SDN 8 Nagri Kaler, wakil ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari menjelaskan tugas dan fungsi anggota yaitu;

1. Membentuk Perda bersama Bupati.

2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. dan

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Astri juga menjelaskan jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 sebanyak 50 orang dengan 10 partai yang berhasil lolos dan punya kursi di DPRD Purwakarta yaitu;

1. Partai Gerindra memperoleh 10 Kursi

2. Partai Golkar memperoleh 9 Kursi

3. Partai Nasdem memperoleh 7 Kursi

4. Partai PDIP memperoleh 6 Kursi

5. Partai PKB memperoleh 5 Kursi

6. Partai PKS memperoleh 5 Kursi

7. Partai Demokrat memperoleh 3 Kursi

8. Partai PPP memperoleh 2 Kursi

9. Partai Hanura memperoleh 2 Kursi

10. Partai PAN memperoleh 1 Kursi

Astri Novitasari selanjutnya menjelaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Purwakarta yang punya tugas dan fungsi, di antaranya:

1. Badan Musyawarah: Bertugas menetapkan agenda, jadwal acara rapat, dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.

2. Komisi-Komisi Bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Komisi dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.

3. Badan Anggaran Bertugas membahas dan mengesahkan APBD bersama Pemerintah Daerah.

4. Badan Pembentukan Perda Bertugas membuat Peraturan Daerah (Perda) dan mengesahkan bersama Pemerintah Daerah.

5. Badan Kehormatan mempunyai tugas;

* Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji

* Menyelidiki, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat, anggota DPRD, atau pimpinan DPRD

* Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD

* Menjaga martabat, citra, kredibilitas, kehormatan, dan moral DPRD

* Memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik atau sumpah/janji untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi

* Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya 

* Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah/janji (Humas Setwan)