Jumat, 23 Agustus 2024

Negosiasi Alot, Akhirnya pengunjuk Rasa dari Aliansi BEM se-Purwakarta Diterima Ketua Sementara DPRD dan Perwakilan Fraksi

 

Unjuk rasa mahasiswa ke gedung DPRD Purwakarta


PURWAKARTA - Ratusan mahasiswa se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023.

Mereka (para mahasiawa) tiba di depan gedung DPRD Purwakarta sekitar pukul 15.29 Wib. Sebelum memasuki gedung dan diterima pimpinan serta para perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, para mahasiswa mengadakan orasi dan sempat membakar ban bekas.

Koordinator unjuk rasa, Sela Amelia, mahasiwa dari UPI Kampus Purwakarta sempat mengadakan negosiasi dengan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dengan dikawal sejumalh aparat kepolisian meminta mereka - seluruh mahasiswa yang berunjuk rasa - diizinkan masuk ke gedung DPRD. Tak lama berselang, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik tiba di lingkungan gedung DPRD. Sekretaris DPRD kemudian menghubungi ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami yang sedang mengikuti Orientasi pendalaman materi. Orientasi pendalam materi wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik dan diamblil sumpah janjinya. 

Pada pukul 16.45, para mahasiswa diizinkan masuk dihalaman gedung DPRD. Pukul 17.42 Wib, ketua sementara DPRD Purwakarta Sri Puji Utami bersama perwakilan dari fraki-fraksi tiba dari Bandung dan langsung berdialog dengan para mahasiswa.   

Selanjutnya para mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Purwakarta Mengawal membacakan seruan dan sikap.

Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi perwakilan fraksi-fraksi dan Sekwan Suhandi saat menerima pengunjuk rasa dari BEM se-Purwakarta, Jumat 23 Agustus 2023


"Seruan untuk Menjaga Demokrasi dan Keadilan Purwakarta, 23 Agustus 2024. Gerakan Purwakarta Mengawal menyampaikan sikap tegas dan seruan kepada seluruh masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam upaya menjaga keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Aliansi ini terbentuk atas dasar keprihatinan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi mengancam kemunduran demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),"ujar Sela Amelia.

Dikatannya, dalam konteks politik Indonesia saat ini, terjadi ketegangan yang serius terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan langsung yang selama ini dijalankan.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa setiap upaya untuk merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan prinsip konstitusional harus dihentikan.

Hingga saat ini seluruh elemen mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada tersebut. Tindakan ini dianggap mengabaikan putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya tirani dan otokrasi di bawah rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.

Oleh karena itu, tuntutan ini diajukan untuk mendesak Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharapkan segera menindaklanjuti

putusan MK tersebut, demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Jika Revisi  UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan putusan MK, maka masyarakat sipil akan bersatu melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang dianggap otoriter. Langkah ini juga mencakup boikot terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap proses politik yang tidak lagi menjunjung tinggi prinsip prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Di tengah situasi politik nasional yang semakin memanas, Pilkada menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, berbagai indikasi yang muncul di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran, ketidakadilan, dan upaya intervensi yang dapat merusak esensi demokrasi itu sendiri. Menyoroti adanya praktik kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya untuk mempengaruhi proses peradilan demi kepentingan politik tertentu.

Situasi ini tidak hanya mengancam kemurnian demokrasi, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa pemimpin yang terpilih nanti tidak mewakili aspirasi rakyat secara jujur dan adil. Atas dasar itulah, Gerakan Purwakarta Mengawal dibentuk, dengan tujuan untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum.

Gerakan Purwakarta Mengawal adalah sebuah koalisi yang terdiri dari Aliansi BEM Purwakarta, masyarakat sipil, XTC dan cipayung dari GMNI, HMI, KAMMI, Hima PERSIS yang berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Aliansi ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas demokrasi di Purwakarta dan Indonesia secara umum. Kami percaya bahwa dengan bersatu dan mengawasi bersama, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa suara rakyat tidak disalahgunakan.

Adapun poin tuntutan dari mahasisa yang disampaikan dihadapan dihadapan ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami yang didampingi perwakilan Fraksi-frkasi di DPRD Purwakarta antara lain, Karwita (F.Golkar), Said Ali Azmi (F.Gerindra), Entis Sutisna (F. PDIP), Lutfi Bamala (F. NASDEM), Dulnasir (F. DEPAN), Teddy Nandung (F. Gerindra), Elan Sopian (F.Golkar) dan Elthon Brameista (F.NASDEM).

Koordinator BEM se-Purwakarta, Sela Amelia - mahasiswa UPI Kampus Purwakarta - membacakan poin tuntutan daerah;


1. Mengecam segala tindakan yang dapat mengancam kemunduran atau kehancuran demokrasi. Kami menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala bentuk ancaman terhadap demokrasi harus dilawan dan dicegah dengan tegas.

2. Mendesak Pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawasi Pemilihan Kepala Daerah yang sehat, bersih, jujur, adil, dan sesuai aturan. Pelaksanaan Pilkada harus mencerminkan integritas dan transparansi. Kami mendesak agar semua pihak terkait menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan bebas dari kecurangan.

3. Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada dinstansi/lembaga berwenang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga jalannya Pilkada. Kami menyerukan kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui.

4. Mengecam segala bentuk intervensi kekuasaan dan intervensi politik terhadap lembaga kehakiman dan proses peradilan. Kami menentang keras upaya intervensi dalam proses hukum dan menegaskan bahwa lembaga kehakiman harus independen dan bebas dari tekanan politik dalam menjalankan tugasnya.

5. Mendukung semua pihak yang berupaya menjaga demokrasi, memperjuangkan keadilan, dan menegakkan hukum. Kami memberikan dukungan penuh kepada individu dan organisasi yang berkomitmen dalam upaya memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia.

6. Mengimbau semua elemen dan individu untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang merusak kebhinekaan dan kesatuan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi memecah belah bangsa.

7. Mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, intoleransi, diskriminasi, tindakan merusak, ketidakadilan yang mencederai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.

Foto bersama ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi perwakilan fraksi DPRD dan mahasiswa


Para mahasiswa juga mengajukan poin tuntutan Nasional:

1. Mengawal penghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. Kami menolak dengan tegas segala tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama dalam melawan ketidakadilan

Gerakan Purwakarta Mengawal berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Purwakarta dan di Indonesia secara keseluruhan. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hidup Demokrasi!

Tepat pukul 18.08 Wib, para mahasiswa membubarkan diri setelah ketua sementara DPRD Sri Puji Utami dan Koordinator aksi unjuk rasa menanda tangani tuntutan dari para mahasiwa untuk disampaikan kepada masing-masing perwakilan partainya di DPR RI. (Humas Setwan)

Rabu, 21 Agustus 2024

Anggota DPRD Purwakarta Periode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa tugas 2024-2029 saat mengikuti kegiatan orientasi dan pendalaman tugas di Aryaduta Hotel, Bandung mulai Selasa 20 Agustus sampai 24 Agustus 2024.


PURWAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat membuka kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, berlangsung di Aryaduta Hotel Bandung, Selasa 20 Agustus 2024.

Kegiatan Orientasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Provinsi Jawa Barat Asep Saepuloh, ST.,MT. Asep Saepuloh mewakili Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang mengikuti kegiatan orientasi tersebut sebanyak 49 orang peserta dari 50 orang anggota DPRD Purwakarta. Kegiatan tersebut dimulai sejak 20 Agustus sampai 24 Agustus 2024.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. Suhandi, M.Si

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi  untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;

1) Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) Sistem Pemerintahan Indonesia;

3) Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;

4) Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;

5) Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

6) Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;

7) Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;

8) Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan

9) Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Solidarity.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, ditemui dikantornya menjelaskan, kegiatan orientasi tersebut wajib diikuti oleh anggota DPRD Purwakarta terpilih yang sudah diambil sumpah janjinya. 

"Para anggota dewan wajib mengikuti sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024. Jika ada Anggota DPRD yang tidak bisa mengikuti kegiatan Orientasi sesuai jadwal, maka akan diikutsertakan ke BPSDM Kemendagri pada akhir tahun 2024. Dari 50 anggota DPRD Purwakarta yang ikut orientasi 49 anggota dewan.  Satu orang berhalangan hadir dan akan diikutsertakan dalam kegiatan orientasi dan pendalaman tugas berikutnya pada bulan Desember 2024,"kata pak Sekwan Suhandi - sapaan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs.H.Suhandi, M.Si., dikantornya. (Humas Setwan)

Jumat, 16 Agustus 2024

Ketua Sementara DPRD Purwakarta Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dan Mengumumkan Pimpinan Fraksi 2024-2029

Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

PURWAKARTA - Sehari menjelang peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024 yang ke-79, Ketua sementara DPRD dan para anggota dewan Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 melaksanakan rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Joko Widodo melalui media elektonik di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jumat 16 Agustus 2024.

Kegiatan rapat paripurna hari ini di hadiri Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat Perangkat Daerah, tamu undangan lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra didampingi wakil ketua sementara DPRD, Dias Rukmana Praja dari partai Golkar, dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 pada rapat paripurna pengumuman pimpinan Fraksi-fraksi


Pada pukul 13.00 Wib., Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami kembali memimpin rapat paripurna mengumumkan pimpinan Fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta periode 2024-2029. Berikut daftarnya;

1. Ketua Fraksi Gerindra, Teddy Nandung Heryawan, SE.

Wakil Ketua Nina Heltina,

Sekretaris Said Ali Azmi


2. Ketua Fraksi Golkar, Hj. Enah Rohanah.

Wakil Ketua Putriarti Putik Harum Harumawangi, S.E

Sekretaris Karwita,SH.,MH


3. Ketua Fraksi Nasdem, Elthon Brameista Gunawan.

Wakil Ketua Denisa Wulandari, S.M.

Sekretaris Astri Novitasari


4. Ketua Fraksi PDIP, Lina Yuliani

Wakil Ketua Ina Herlina

Sekretaris Novita Purwanti


5. Ketua Fraksi PKB, Ceceng Abdul Qodir,S.Pd.I.

Wakil Ketua H. Alaikassalam,SH.I.

Sekretaris Hilmi Sirojul Fuadi.


6. Ketua Fraksi PKS, Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, M.M.

Wakil Ketua H. Dedi Juhari.

Sekretaris Didin Hendrawan, SE.


7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN)

Ketua Asep Chandra Tejakusumah alias Daseng.

Wakil Ketua H. Aming

Sekretaris Dulnasir, SH.,MH.


8. Fraksi PERHATIAN (gabungan PPP dan hanura) 

Ketua H. Asep Abdulloh

Wakil Ketua Ato Rukmana

Sekretaris Yanthi Nurhayati, S.Pd.

(Humas Setwan)

Rabu, 14 Agustus 2024

Wakil Ketua Sementara DPRD Purwakarta Menerima Kunjungan Study Mahasiswa UPI Kampus Purwakarta

 

Wakil Ketua sementara DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja (baju hitam) saat menerima kunjungan studi DPM REMA UPI Kampus Purwakarta

PURWAKARTA - Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Dias Rukmana Praja menerima kunjungan studi mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta, Rabu (14/8/3024).

Saat menerima kunjungan mahasiswa UPI Kampus Purwakarta, Dias Rukmana Praja didampingi Kabag Fasanwas Sekretariat DPRD, Erlan Diansyah dan Koordinator dari mahasiswa UPI, Delia Fitri Setiani.

Mahasiswa UPI Kampus Purwakarta yang  mengadakan kunjungan studi sebanyak 47 orang dari jurusan PGSD, PG PAUD, PSTI, SISTEL dan MKB (Mekatronika dan Kecerdasan Buatan) dengan koordinatornya, Delia Fitri Setiani.

Pada kesempatan tersebut, Dias Rukmana Praja menjelaskan jumlah anggota dewan hasil Pemilihan Legilatif 2024. "Anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 berjumlah 50 orang. Ada 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Purwakarta yaitu Gerindra 10 Kursi, Golkar 9 kursi, Nasdem 7 kursi, PDIP 6 kursi, PKS 5 kursi, PKB 5 kursi, partai Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, dan Saya sekarang menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Purwakarta,"demikian Dias menjelaskan jumlah anggota dewan dan partai yang memperoleh kursi di DPRD Purwakarta hasil Pemilihan Legislatif pada 2024. 

Dias mengutarakan masa lalunya saat dirinya menjadi mahasiswa dan sempat menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Timur.

"Waktu saya masih kuliah pernah jadi ketua HMI Jaktim. Saya sangat mengapresiasi atas kedatangan para mahasiswa UPI ini. Pertemuan ini saya harap bukan yang terakhir, bisa saja pertemuan berikutnya kita adakan diluar pertemuan resmi seperti sekarang ini. Silahkan nanti jadwalkan dan undang saya, jika ingin. Nanti kita bisa diskusi lebih santai dengan waktu yang panjang,"kata Dias.

Pada kesempatan tersebut, Dias menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan lainnya. Dias juga menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh para mahasiswa UPI Kampus Purwakarta.

Di kesempatan tersebut, Dias memberikan waktu kepada para mahasiswa untuk bertanya lebih dalam dan yang perlu diketahui oleh mereka.

Diakhir sesi, Dias memberikan sejumlah pertanyaan atas materi yang sudah disampaikannya. "Saya akan memberikan pertanyaan. Yang bisa jawab saya kasih hadiah langsung,"ujar Dias yang disambut antusias para mahasiswa. (Humas Setwan)

Jumat, 09 Agustus 2024

Mengenal Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2024-2029 dan Tugasnya

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami dan Wakil Ketua Sementara DPRD, Dias Rukmana Praja

PURWAKARTA - Sebanyak 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu telah mengucapkan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik.

Dengan demikian, para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 tersebut resmi menjabat sebagai anggota dewan defitinif.

Pada hari itu juga terpilih Ketua sementara DPRD dan Wakil Ketua sementara DPRD. Sri Puji Utami dari partai Gerindra, terpilih menjadi Ketua sementara DPRD Purwakarta. Pada masa periode 2019-2024 yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Purwakarta. Sri Puji Utami juga sampai saat ini masih menjabat Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Purwakarta.  

Sementara Dias Rukmana Praja dari partai Golkar terpilih sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Purwakarta. Yang bersangkutan pada periode 2019-2024 pernah menduduki jabatan ketua Komisi II DPRD Purwakarta. Dias Rukmana Praja sampai sekarang masih menjabat Sekretaris DPD partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Anggota DPRD Purwakarta pada Rapat Konsultasi, Kamis 8 Agustus 2024

Tugas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purwakarta sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah sebagai berikut;

a. memimpin rapat DPRD;

b. memfasilitasi pembentukan Fraksi;

c. memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan

d. memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif. 

Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menjelaskan, untuk pimpinan dewan definitif berjumlah 4 orang terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua. "Untuk pimpinan dewan sebanyak 4 orang. Untuk jumlah fraksi berdasarkan ketentuan setiap fraksi minimal 4 (empat) orang anggota dewan,"kata Sri Puji Utami usai mengadakan Rapat Konsultasi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Purwakarta yang dihadiri para anggota dewan periode 2024-2029 dengan Sekretaris DPRD Purwakarta dan para Kabag Setwan. (Humas Setwan)

Rabu, 07 Agustus 2024

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2024-2029, Lancar dan Khidmat


Anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 saat mengucapkan sumpah janji dipimpin ketua PN Purwakarta

PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat periode 2024-2029 resmi dilantik di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa 6 Agustus 2024. Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin Ketua  Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik.

Dalam prosesi pengucapan sumpahnya, anggota DPRD Purwakarta menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 juga berjanji untuk bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Dalam acara tersebut, diumumkan pengangkatan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purwakarta.  Ditetapkan sebagai Ketua Sementara, Sri Puji Utami dan sebagai Wakil Ketua Sementara Dias Rukmana Praja.

Ketua DPRD Purwakarta priode 2019-2024, H. Ahmad Sanusi, SM menyerahkan palu dan dokumen kepada pimpinan DPRD sementara, Sri Puji Utami

Ketua DPRD sementara, Sri Puji Utami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua DPRD sebelumnya.

Ketua DPRD Sementara pada sambutannya mengatakan bahwa tanggungjawab yang diemban oleh Ketua DPRD sementara bukan tugas yang sederhana. “Tapi kami yakin dan percaya bahwa apabila tugas tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dengan dukungan segenap anggota dewan, tugas itu dapat kami selesaikan sebagaimana mestinya,”kata Sri Puji Utami,

Sementara Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Purwakarta priode 2024-2029 yang telah dilantik dan menjadi anggota dewan defitif.

Berikut Daftar Nama Anggota DPRD Purwakarta Periode 2024-2029


Partai Gerindra;


Teddy Nandung Heryawan, SE

Riki Samsul Fauzi

Sri Puji Utami

Regina Mulya Dwiyanti

Said Ali Azmi

Sulaeman

Zusyef Gusnawan, SE

Wawan Setiawan, S.E.

Nina Heltina

Diana Lisu Arrang Bato Limbong, S.Pd


Partai Golkar;


Mesakh Supriadi,SE

Ahmad Sanusi, SM

Karwita,SH.,MH

Jhon Kamal,S.S

Oja Sutisna

Enah Rohanah

Dias Rukmana Praja, SE

Elan Sofiyan,SM

Putriarti Putik Harum Harumawangi, S.E.


Partai NASDEM;


Luthfi Bamala

Hj. Deni Yanthi

Elthon Brameista

Iin Salamirah

Denisa Wulandari, S.M.

Devi Mutia Sari

Astri Novitasari


PDI Perjuangan;


Warseno,SE

H. Entis Sutisna, SH.,M.M.

Ina Herlina

Lina Yuliani

Novita Purwanti

Ujang Rosadi


PKS;


Dedi Jauhari

Moh. Arief Kurniawan, M.M

Didin Hendrawan, SE

Asep Nuryani

Dedi Sutardi


PKB;


Alaikassalam,H.I.

Hilmi Sirojul Fuadi

Zaenal Arifin

Ceceng Abdul Qodir,S.Pd.I

Agus Mahardika


Partai Demokrat;


Dulnasir,SH.,MH

Agus Wijaya,S.H

Asep Chandra Teja Kusumah


PPP;


Yanthi Nurhayati, S.Pd.

Ato Rukmana


Partai HANURA;


Muhsin Junaedi

Asep Abdullah


PAN;


H. Aming


(Humas Setwan)