Jumat, 31 Mei 2024

Pansus DPRD dan Pemkab Purwakarta Awali Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

 

Ketua Pansus Reperda RPJPD, Fitri Maryani memimpin rapat dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Purwakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai mengawali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta tahun 2025 - 2049 setelah DPRD dan Pemkab Purwakarta mencapai kesepakatan pada rapat Paripurna Tingkat I yang dilaksanakan pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, agar Raperda RPJPD usulan Pemerintah Daerah itu dilanjutkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Purwakarta. 

Rapat perdana anggota Pansus DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan Raperda RPJPD tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gabungan gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda bersama mitra kerjanya dari Pemkab Purwakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Bapelitbangda, Hj. Nina Herlina pada rapat Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Rapat hari itu dipimpin Ketua Pansus Reperda RPJPD, Fitri Maryani (F. Gerindra) dan dihadiri anggota Pansus Dedi Juhari (F.PKS), Ir. H. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi alias bang Jimmy (F. Gerindra) dan Agus Sugianto (PAN).

Dari Pemkab Purwakarta hadir Kepala Bapelitbangda Hj. Nina Herlina beserta Sekbannya Edi Sukandar dan jajaran. Kabag Hukum Setda Suntama beserta jajarannya.

Kabag Hukum Setda Purwakarta, Suntama SH.,MH pada rapat Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta 2025-2045, Kamis 30 Mei 2024 di gedung DPRD Purwakarta

Pada rapat perdana Pansus DPRD dan Pemda Purwakarta membahas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 – 2045 baru pada tahap pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda dan saran serta masukan dari Bagian Hukum Setda Purwakarta juga masukan masukan apa saja yang urgen sebagai pedoman arah kebijakan para pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta yang akan memimpin di periode 2025 - 2045.

"Setelah mendengar pemaparan dari ibu Kepala Bapelitbangda dan saran yang dikemukakan oleh Kabag Hukum Setda, maka kita sepakati pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta ini kita bahas BAB dan Pasal-pasal yang urgen saja dulu, misalnya tentang 7 isu strategis dan lokal wisdom, mengingat tugas yang diberikan oleh pimpinan dewan kepada Pansus bisa diselasaikan dan di Paripurnakan pada bulan Juli 2024. Namun demikian produk hukum ini harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk mencapai Purwakarta Maju, Mandiri dan Unggul,"demikian disampaikan Ketua Pansus yang memimpin rapat, Fitri Maryani. (Humas Setwan)

Rabu, 15 Mei 2024

Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembicaraan T.k I dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045

Purwakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Rapat Paripurna tingkat I (Satu) dalam rangka Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) didampingi wakil Ketua I Sri Puji Utami (Gerindra) dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha saat memberikan Penjelasan Bupati pada rapat paripurna tingkat I DPRD Purwakarta pengajuan Raperda tentang RPJPD 2024-2045, Rabu 15 Mei 2024

Dari Pemerintah Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan mewakilkan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha.

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, diajukannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk dibahas bersama anggota DPRD sebagai pedoman kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan pembangunan dalam jangka Panjang. (Humas Setwan)

Kamis, 09 Mei 2024

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat 3 Raperda Ditetapkan Jadi Perda pada Rapat Paripurna Tingkat II

Sesi foto Bersama setelah Penandatanganan 3 Raperda menjadi Perda Oleh Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati. 


Purwakarta - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat II, Rabu Malam (8/5/2024).

Rapat Paripurna tingkat II penetapan tiga Raperda menjadi Perda dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu;


1) Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

2)   Perda tentang Pengarusutamaan Gender

3)   Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal


Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan usulan atau inisiatif dari Pemerintah Daerah. Sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisatif atau usulan dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan kepada para anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dijelaskan tahapan yang sudah dilalui pada pagi hari hingga petang hari itu berupa pelaksanaan rapat gabungan komisi.

Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua I DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno SE,  Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat utama di Sekretariat DPRD Purwakarta serta seluruh staf dan pegawai di lingkungan Setwan.


Dari unsur pemerintahan hadir, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, Forkopimda, para pejabat eselon II (setingkat Kadis dan Badan), para pejabat eselon III (setingkat Kabag, Sekdis, Sekban dan Kabid), alim ulama, tokoh masyarakat, Ormas/Lsm, insan pers dan tamu undangan lainnya yang memenuhi ruang rapat paripurna.

Agenda Rapat Paripurna Tingkat II kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM.

Selanjutnya sesuai agenda rapat, setelah pimpinan menyampaikan kehadiran anggota dewan yang mengikuti rapat sebanyak 36 anggota DPRD Purwakarta baik secara langsung maupun melalui zoom.

Setelah perwakilan Panitia Khsusus (Pansus) A, Pansus B dan Pansus C menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan pendapat akhir dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi DPN dan Fraksi Berani atas 3 (tiga) Raperda dimaksud. Ke-7 Fraksi menyatakan setuju tiga Raperda untuk disahkan jadi Peraturan Daerah.


Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan 3 Raperda menjadi Perda


Sebelum pj. Bupati menyampaikan pendapat akhirnya, sekitar pukul 22.02 wib., pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir,"Sebelum acara dilanjutkan mendengar pendapat akhir Bupati, saya meminta kepada saudara saudara anggota DPRD dan Bupati, apakah setuju Raperda menjadi Perda?,tanya pimpinan rapat dan dijawab, Setuju!

Pada kesempatan tersebut pimpinan DPRD dan Pj. Bupati menandatangi kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda. Rapat berakhir dan ditutp oleh pimpinan rapat pada pukul 22.27 wib. (Humas Setwan)