Minggu, 31 Maret 2024

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2023 Diwarnai Usul Hak Interpelasi

Dari kiri: Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Neng Supartini (PKB), Wakil Ketua 3 Warseno,SE (PDIP) dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Akhir Tahun Anggaran 2023, Kamis 28 Maret 2024

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta pada Kamis 28 Meret 2024 lalu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta Jl. Ir. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar) sekaligus yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain, Wakil Ketua 1 DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua 2 DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag. (PKB), dan Wakil Ketua 3 DPRD, Warseno, SE (PDI-P) serta Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Dari Pemkab Purwakarta hadir Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, sejumlah pejabat eselon II, III dan para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati dimulai oleh pimpinan rapat sekitar pukul 10.38 Wib. Namun, baru beberapa menit pimpinan rapat menyampaikan sambutannya atau sekitar pukul 10.41 Wib, seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi PKB menginterupsi pimpinan rapat.

Hidayat mengusulkan agar rapat ditunda untuk mendapatkan kesepakatan dari anggota dewan lainnya mengingat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati mengingat berkas LKPJ Bupati sampai rapat paripurna digelar belum diterima para anggota dewan.

Namun argumentasi Hidayat yang meminta rapat paripurna ditunda agar berkas LKPJ Bupati bisa dipelajari oleh anggota dewan dan Hidayat mengusulkan hak interpelasi mengingat sejumlah persoalan yang terjadi di masyarakat diantaranya Eksekutif melakukan perubahan anggaran (Parsial) tanpa memberitahukan kepada anggota dewan, dan sejumlah persoalan lain yang harus mendapat jawaban langsung dari pengambil kebijakan yakni Pj. Bupati, tida diterima oleh pimpinan rapat dengan berbagai argumentasi.   

Pada akhirnya, ada 5 (lima) Fraksi dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengajukan Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2023 dan menyatakan Walk Out.

“Kalau pimpinan meneruskan rapat paripurna ini kami beserta rekan rekan mengambil keputusan menyatakan akan Walk Out (WO) bersama rekan-rekannya yang berjumlah 18 orang anggota dewan apabila rapat tidak ditunda,”tegas HIdayat.

Sebelum menyatakan WO, Hidayat sempat menyerahkan pengajuan berkas usulan interpelasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam paripurna tersebut, pengusul juga membacakan alasan pertimbangan pengajuan interpelasi.

"Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Penjabat Bupati Purwakarta berkaitan dengan hal tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta yang menyebabkan berbagai persoalan publik. Mulai dari siltap, tunda bayar pihak ketiga hingga soal relokasi korban bencana alam dan lain-lain," kata Hidayat.

Selain itu, persoalan parsial APBD Purwakarta 2024 juga bakal jadi bahan pertanyaan lain yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut kepada eksekutif.

"Hingga saat ini, kami para anggota dewan belum menerima laporan soal bagaimana parsial yang dilakukan terhadap APBD 2024. Padahal, dalam anggaran tersebut banyak kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus diakomodir," kata Hidayat.

"Kami menyerukan kepada rapat paripurna DPRD Purwakarta untuk menyetujui penggunaan hak interpelasi kepada penjabat bupati Purwakarta,"seru Hidayat.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan

Lantas apa tanggapan Pj. Bupati Purwakarta atas Interpelasi yang disampaikan oleh Anggota Dewan?

"Itu internal DPRD. Kita mengikuti aturan saja. Karena ini rumahnya DPRD kami ikut, gak apa apa,"ujar Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan  usai dirinya menyampaikan LKPJ Bupati TA 2023, Kamis (28/03/2024) di gedung DPRD Purwakarta.

Tanggapan juga datang dari Ketua MUI Purwakarta KH. John Dien, “Tidak Apa Interpelasi Itu Hak Dewan. Tidak salah anggota dewan mengajukan Interpelasi. Itu kan salah satu hak yang dimiliki oleh Dewan. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun tanggungjawab kepada masyarakat. Maka sah sah saja sesuai prosedur dan kepentingannya. Adapun hal hal yang menjadi dinamika politis tidak jadi masalah. Jadi itu hal yang positif tergantung niatnya,”kata Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien ditemui di ruang Fraksi PKB usai digelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta, Kamis (28/03/2024) .

Namun demikian, Ketua MUI berharap bisa dilakukan dengan sinergis postif. Artinya, tidak ada segala sesuatu yang tidak bisa di musyawarahkan.  KH. John Dien mengibaratkan dalam rumah tangga dimana suami istri saling terbuka agar tidak ada dusta diantara kita maka harus dibicarakan.

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien dan Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I (pegang HP)

“Pihak eksekutif punya kewenangan untuk melaksanakan anggaran dan merecofusing atau apa itu tadi Parsial yah. Harus dibicarakan dulu dengan dewan. Bahwa Pemda melaksanakan azas prioritas silahkan tapi ajak bicara anggota dewan sebagai wakil rakyat,”kata pak Kiai John Dien.

Sebab, menurut pak Kiai, pihak legisltaif juga punya hak yaitu salah satunya hak Interpelasi. “Waktu pembahasan APBD kan sama sama dengan anggota dewan. Nah, jangan sampai ketika melaksanakan yang sudah jadi kesepakatan tidak ada pembicaraan. Selingkuh itu namanya,”sindir pak Kiai.

Tanggapan masyarakat Purwakarta pun muncul dari Mantan Sekda Purwakarta, Memet Hamdan

Memet Hamdan, manta Sekda Purwakarta (baju putih)

Luar biasa DPRD Purwakarta yang melalui Anggotanya (Pak Hidayat) sudah bertindak jujur & terbuka membela kepentingan Rakyat menilai kinerja (Pj) Bupati yang bertugas tmt November 2024.

DPRD melalui Pak Hidayat Anggota DPRD yang juga akan mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Purwakarta di Pilkada 2024 menyoroti hal spesifik seperti banyak Jalan rusak yang belum diperbaiki, penyelesaian Gagal Bayar kepada pihak ketiga, pemberian bantuan penggantian rumah warga yang tidak mampu,  dan banyak lagi yang keseluruhan bermuara pada Penilaian kerja (PJ) Bupati yang lamban, bahkan akhirnya secara final DPRD menggunakan HAK INTERPELASI.

Mudah - mudahan (PJ) Bupati dan DPRD Purwakarta bisa terus memelihara KEJUJURAN dan KETERBUKAAN kerja seperti ini, untuk kepentingan Rakyat dan Masyarakatnya.

BRAVO PURWAKARTA !!!. Demikian Memet Hamdan dalam sebuah postingannya di medsos WAG PurwasukaNews Club (PNC), Minggu (31/03/2024). (Humas Setwan)

Jumat, 22 Maret 2024

Sekretariat DPRD Purwakarta Menggelar Santunan Kepada Yatim Piatu

Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta pada penyerahan santuan kepada yatim piatu


PURWAKARTA - Memasuki hari ke 11 di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bertepatan dengan tanggal 22 Maret 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar acara santunan kepada anak yatim piatu di Musholla Al Ittihad yang terletak di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Purwakarta, Rabu (22/03/2024).

Santunan kepada anak Yatim, anak Piatu dan anak Yatim Piatu sebanyak 50 orang diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Risalah Perundang undangan (Risdang) Setwan, Ari Syamsul Rizal, Ustadz Asmana, S.Pd.I., Ketua RT. 02 Deti dan Ketua RW.01 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Pardi

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si menyatakan, kegiatan tersebut merupakan rasa syukur atas segala nikmat (Tasyakur Bi Ni'mah) di bulan suci Ramadhan ini. "Kegiatan santunan ini sebagai rasa syukur bi ni'mah dan terlaksana atas dukungan serta kebersamaan dari para pegawai dan staff di Sekretariat DPRD Purwakarta,"kata Suhandi.

Acara santunan dilanjutkan dengan tausyiah yang disampaikan oleh K.H. Asmana, S.Pd.I tentang manfaat berpuasa bagi kesehatan dan balasan pahala yang akan diterima dari Alloh bagi yang melaksanakan sesuai syariat agama,"Perintah melakukan puasa dibulan suci sebagaimana di-firman-kan dalam alqur'an hanya kepada orang-orang yang beriman bukan kepada semua manusia,"kata pak kiai Asmana. (Humas Setwan)

Kamis, 21 Maret 2024

Hasil RDP Komisi II DPRD Purwakarta: Pemkab Purwakarta Akan Bayar Hutang Kepada Pihak ke-3 Sebelum Lebaran

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja (baju kuning), anggota Komisi II Fitri Maryani, kepala BKAD Nurcahya dan Kepala Bapenda Aep Durohman (baju putih) saat RDP, Rabu (20/3/2024)

PURWAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.20 miliar untuk tahap pertama pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan telah memerintahkan seluruh OPD untuk segera mengajukan SPM untuk pembayaran hutang-hutang kepada pihak ketiga ditahap pertama ini.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Purwakarta mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.83 miliar kepada pihak ketiga karena defistit anggaran dan Pemkab Purwakarta akan membayar hutang itu secara bertahap di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini.

“Sebelum lebaran pembayaran tahap pertama sudah bisa kita bayarkan,”demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya kepada anggota anggota Komisi II DPRD Purwakarta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Komisi II gedung DPRD Purwakarta, Rabu (20/3/2024).

Sementara mengenai pembayaran Siltap Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dilunasi pada bulan Januari 2024. Yang belum dibayarkan Siltap bulan Januari yang dibayarkan bulan Pebruari, dan Siltap bulan Pebruari yang dibayarkan bulan Maret 2024. Jadi untuk Siltap yang belum dibayarkan untuk Januari dan Pebruari.

Kaitan kenapa belum bisa dibayarkan ? Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nurcahya menjekaskan, "Perlu kami sampaikan uang untuk membayar Siltap sudah ada tersimpan di kas Pemda. Hanya saja kenapa belum bisa dibayarkan karena regulasi dimana Perbupnya belum ditandatangani oleh Pj. Bupati karena Pj. Bupati masih menunggu hasil harmonisasi dari Pemprov dan Pusat,"kata Nurcahya.

“Keterlambatan bayar itu hanya persoalan regulasi saja. Jadi kalau ada anggapan Pemda bangkrut itu tidak benar. Uang untuk pembayaran Siltap sudah ada dikas Pemda. Sebenarnya kalau ditingkat aparat desa mengapa persoalan tertundanya pembayaran Siltap bulan Januari dan Pebruari sudah mengetahui,”papar Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya.

Pada sesi akhir RDP yang ditutup langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala BKAD dan Kepala Bapenda agar kedepannya tidak terjadi lagi gagal bayar dan defisit anggaran.

“Terimakasih atas kehadiran bapak-bapak dari BKAD dan Bapenda juga anggota Komisi II DPRD Purwakarta. Dan Saya harap kedepan tidak terjadi lagi defisit anggaran dan gagal bayar,”ujar Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja menutup RDP. (Humas Setwan)

Kamis, 07 Maret 2024

Terungkap dari Hasil Audien Koral KNPI dengan Komisi II DPRD: Pemkab Purwakarta Punya Hutang kepada Pihak Ke-3 sebesar 83 Miliar

Audiensi Koral KNPI dengan Komisi III DPRD dan BKAD


PURWAKARTA - Korp Alumni Komite Nasional Pemuda Indonesia (Koral KNPI) mengadakan audien dengan Komisi II DPRD dan pejabat BKAD Pemkab Purwakarta, Jawa Barat.

Dari pertemuan pengurus Koral KNPI dipimpin oleh Sekretaris Koral KNPI Nanang Hera, Ketua Komisi II DPRD, Dias Rukmana Praja dengan menghadirkan Kepala Bidang Anggaran BKAD, Tatang Supriadi. Audien hari itu, Rabu (6/3/2024) yang dilaksanakan di ruang Komisi II gedung DPRD Jl. Ir. H. Juanda Ciganea Jatiluhur.

Berikut penjelasan Kepala Bidang Anggaran BKAD, Tatang Supriadi setelah Koral KNPI menyampaikan permasalahan yang belakangan ramai dibahas masyarakat Purwakarta terkait Pemkab Purwakarta belum mampu membayar hutang atau gagal bayar kepada pihak ke-3 pada Tahun Anggaran 2023.

"Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf dari pimpinan Kepala BKAD yang tidak bisa hadir disini karena beliau ada agenda yang tidak bisa diwakilkan. Pak Kaban memerintahkan kepada saya untuk bertemu dengan bapa dan ibu disini. Mudah mudahan meskipun pak Kaban tidak bisa hadir secara langsung, mudah mudahan saya bisa bisa memberika gambaran secara umum tentang apa yang disampaikan oleh bapak dan ibu semua,"ujar Tatang.

Saya mencatat tadi ada tiga hal besar yang disampaikan yaitu yang kesemuanya itu terkait dengan hutang Pemkab Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 atau gagal bayar di TA 2023. "Kalau kami di BKAD sesuai regulasi kami menyebutnya adalah pembayaran pekerjaan yang melampaui tahun anggaran berkenaan,"

Karena bahasa Permendagri nomor 77 nya seperti itu. Artinya Permendagri sudah menyiapkan aturan karena ini dimungkinkan terjadi. Maka Permendagrinya sudah siap untuk mengatur itu.

Tadi gambaran gambaran yang disampaikan kita sepakati dulu ya sebenarnya APBD itu kan angka proyeksi angka asumsi. Sebenarnya APBD itu angka berproyeksi dan berasumsi.

Artinya uang di APBD itu bukan berarti uangnya yang sudah tersedia. Nah maka dari itu proses penyusunan APBD itu tentunya berawal dari sebuah perencanaan, penganggaran, pembahasan, dan penetapan.

"Saya sebagai anggota TAPD juga dengan Pak Dias (ketua Komisi II) pak Dedi Sutardi (anggota Komisi II) yang juga anggota Banggar nya. Artinya sama sama mengikuti proses ini dari proses penyusunan KUA-PPAS, proses penyampaian APBD, pembahasan dan penetapan itu dilakukan dengan kerja keras, tentunya dan mengumpulkan semua stakeholder, mengkompilasi data.

Karena yang kita lakukan dalam pembahasan itu kita berupaya semaksimal mungkin menyajikan sebuah data yang realistis terukur supaya mendapatkan proyeksi yang presisi. Itu sebenarnya semangat kita di TAPD Pemkab Purwakarta dan Banggar DPRD, sehingga menghasilkan sebuah APBD.

Namun tentunya dalam perjalanan itu meskipun kita sudah berusaha untuk melakukan analisa yang terukur terhadap data data yang ada tentunya dalam perjalanan APBD itu ada dinamika, ada regulasi yang yang muncul ditengah, terus ada proyeksi yang tidak bisa dicapai dengan maksimum, ada ketidak capaian pendapatan. mungkin saya bisa menggambarkan secara umum dalam pelaksanaan APBD 2023 setidaknya itu ada empat hal yang menjadikan proyeksi ini yang tadinya kita menganggap optimis presisi menjadi meleset.

Pertama adalah terkait regulasi peraturan menteri keuangan 212 dan 211. Ini baru diberlakukan tahun 2023 dimana tahun-tahun sebelumnya DAU itu adalah Dana Alokasi Umum yang boleh digunakan oleh daerah secara fleksibel. Artinya tidak ada pengaturan, bisa dipake untuk apa saja, bisa dipakai gajian, bisa dipakai pembangunan dan lain-lain.

Nah dengan adanya peraturan menteri keuangan itu disitu ditegaskan bahwa DAU itu dibagi dua. DAU specific grant dan block grant. DAU block grant boleh fleksibel tapi DAU yang specific grant itu tidak boleh dibayarkan diluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan hanya bisa dibayarkan untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan penggajian PPPK. Terkunci sehingga kita tidak lagi fleksible mengatur keuangan DAU specific.

Kabid Anggaran BKAD, Tatang Supriadi (baju putih)

Dan regulasi itu muncul di bulan Desember 2022. Sementara kita (Pemkab dan DPRD) menyetujui APBD 2023 dibulan Nopember 2022. Artinya itu sudah melewati batas persetujuan kita dengan DPRD. Itu yang harus disiasati dalam pelaksanaan APBD ini.

Yang Kedua, diperubahan anggaran kita punya mandatory (wajib) dipusat bahwa Pilkada yang akan kita lakukan 2024 pendanaannya harus di 2023. itu tidak bisa tawar menawar lagi karena kalau itu tidak dilakukan APBD tidak akan diregistrasi oleh Provinsi. Besarnya 40 persen dari dana yang ada sebesar 20 miliar. uang itu sekarang ada di kas KPU.

Yang Ketiga, kenapa proyeksi ini jadi meleset? Karena ada dana transfer yang disalurkan dari pusat tapi disimpan di BI, itu peraturan menteri keuangan. Artinya secara penyaluran belanja di Kementrian Keuangan itu sudah tersalurkan ke Kabupaten Purwakarta. Padahal kita tidak menerima. itu disimpan di BI kisarannya 28 miliar. Dana peruntukan yang bebas digunakan sebenarnya. Sekarang masih di BI. karena di dalam peraturannya itu ada holding priode selama 3 bulan. artinya uang itu selama 3 bulan tersimpan di BI.

Dan yang terakhir Keempat ada pendapatan yang tidak tercapai salah satu penyebab. Bisa kita simpulkan bersama bahwa proyeksi yang sudah kita hitung secara presisi, realistis dan terukur menjadi meleset. 

"Itu gambaran kenapa terjadi lampauan pembayaran pekerjaan di tahun 2023".

Terus terkait dengan kepastian pembayaran bisa saya sampaikan secara teknis, saya setuju apa yang disampaikan pak Agus Yasin bahwa pembayaran untuk hutang ini harus pakai regulasi.

Didalam Permendagri setidaknya ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Kita tahu di penyusunan APBD 2024 kita sebenarnya belum memprediksikan secara specific ada utang.

Walaupun pada pembahasan kita bahas ada potensi bakal punya utang, cuma angkanya yang kita tidak tahu.

Kita harus menginventarisir dulu utang. di bulan Januari 2024 kita sudah menginventarisir di setiap OPD segingga mendapatkan angka hutang sebesar 85 miliar. Setelah menerima data itu kita melakukan rekon dengan OPD terkait benar tidak dengan dokumen yang disampaikan.

Dengan adanya rekon itu berkurang utang jadi 84 miliar. Selanjutnya kita mengirimkan surat kepada inspektorat untuk review. Inspektorat didalam review berkurang lagi 1 miliar. Dengan tahapan itu hutang jadi 83 miliar.

Tahapan berikutnya sesuai dengan regulasi bahwa hutang ini menurut peraturan perundang undangan masuknya ke belanja mendesak karena belanja mendesak itu diantaranya hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Didalam ketentuan dikatakan bahwa kita boleh melakukan pergeseran anggaran bukan perubahan anggaran.

Bagaimana pergeseran anggaran itu ? hanya mengakomodir keperluan darurat, mendesak, ketentuan peraturan perundang undangan atau bisa menggeser anggaran tanpa merubah Perda APBD. Nantinya ketika terjadi pergeseran anggaran maka kita wajib menyampaikan kepada DPRD.

"Sekarang kami belum menyampaikan ke DPRD karena belum melaksanakan pergeseran anggaran dan hari ini sudah dilakukan dan dimasukan kedalam SIPD RI. Mudah mudahan mingggu depan sudah ada penyaluran pembayaran hutang secara bertahap. Nanti pimpinan akan memformulasikan tahapan ini secepatnya. Mungkin penjelasan dari saya. Terimaksih,"kata Kabid Anggaran Tatang Supriadi mengakhiri penjelasannya. (Humas Setwan)

Rabu, 06 Maret 2024

Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta Melaksanakan MCU


PURWAKARTA - Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta beserta para anggotanya serta pegawai Sekretariat DPRD Purwakarta melaksanakan pemeriksaan rutin kesehatan Medical Chek Up (MCU) yang dilaksanakan setahun sekali.

Pemeriksaan Kesehatan anggota dewan dan pegawai sekretariat DPRD dilaksanakan diruang rapat paripurna gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (06/3/2024).

Terlihat semua fasilitas yang dibutuhkan guna pemeriksaan para wakil rakyat dan pegawai Setwan stand bye baik sejak pagi hingga selepas tengah hari ditempatkan didalam ruangan maupun diluar Gedung DPRD.

Jenis pelayanan Medical Chek Up meliputi pemeriksaan TTV, Pemeriksaan dokter, pengambilan sampel darah, pengambilan sampel urine, pemeriksaan rontgen thorax, pemeriksaan EKG.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si

MCU dilaksanakan bagi para anggota legislatif di DPRD Purwakarta periode 2019-2024 merupakan MCU terakhir, mengingat MCU dilaksanakan setiap tahun sekali.

Menurut salah seorang tenaga medis dari Kimia Farma yang ditugaskan melaksanakan pemeriksaan, pihaknya membawa seorang dokter dan 16 orang tenaga medis. “Ada seorang dokter dan 16 orang tenaga medis untuk melayani pemeriksaan ini,’kata petugas medis Kimia Farma, Gina, Rabu (6/3/2024).

“Sejauh ini kami (tim medis) belum menemukan indikasi gejalan penyakit yang serius dikalangan pimpinan dan anggota DPRD. Pemeriksaan kesehatan ini untuk mengetahui gejala penyakit agar lebih awal terdeteksi sebelum keluarnya gejala. Pemeriksaannya dari ujung kepala hingga ujung kaki kita periksa, termasuk ambil darah,”katanya. (Humas Setwan)

Senin, 04 Maret 2024

Pembina Upacara : Mempersiapkan Teknis Anggota DPRD yang Habis Masa Tugas dan Pelantikan

 

Pembina Upacara, Ari Syamsurizal, SH., M.Kn saat memberikan arahan pada Apel Pagi

Purwakarta - Pegawai Sekretariat DPRD ASN, Non ASN dan Siswa PKL kembali melakukan kegiatan rutin Apel Senin Pagi di halaman Gedung Sekretariat DPRD, Jl. Ir. Djuanda , Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (04/03/2024).

"Innalillahi Wainnailaihi Roji'un teman, sahabat, dan Kerabat kita Camat Wanayasa H.Diaudin meninggal tadi malam. Mari kita do'akan semoga Almarhum diampuni dosa dan Khilaf nya, Terima amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan" Ucap Pembina Upacara.

Pembina Upacara mengucapkan Terima kasih kepada yang sudah hadir dalam kegiatan rutin Apel Pagi dan mendoakan agar sehat selalu serta diberi kelancaran dalam berkegiatan bagi semua Pegawai Setwan. 

"Jangan lupa Bagian Risdang untuk mempersiapkan protap, tata cara dan teknis bagi Anggota DPRD yang sudah selesai masa tugas maupun yang akan segera dilantik. Bagian umum pun sama agar mengecek barang invetaris yang diterima Anggota DPRD apa saja dan untuk dilakukan pengembalian sebelum pelantikan Anggota DPRD yang baru." Ungkap Pembina mengingatkan.

Pada akhir Apel, Pembina Upacara mengingatkan kembali untuk menjaga kesehatan kepada semua Pegawai Setwan dan Siswa PKL. Pembina Upacara kali ini Ari Syamsurizal, S.H., M.Kn dan Pemimpin Apel M. Harry Fadly Solih, S.H. (Humas Setwan)

Jumat, 01 Maret 2024

Saat Menerima Aksi Damai Guru Honorer: Bapaknya Ketua DPRD Purwakarta Penjaga Sekolah SD dengan Gaji 1000 Rupiah

 

Ketua DPRD Purwakarta saat menerima aksi damai guru honorer kabupaten purwakarta, Kamis 29/2/2024


PURWAKARTA - Kamis 29 Februari 2023 ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Kabupaten Purwakarta mengadakan aksi damai ke gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.

Dari informasi yang didapat dilapangan, para guru honorer itu datang dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kedatangan para guru honorer jumlah nya lebih dari 500 orang guru honorer sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan menggunakan kepiluan nasib yang dialami para guru honorer karena sudah puluhan tahun mengabdi tidak juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) bahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Yang terhormat bapak Ketua DPRD Purwakarta dan para pejabat Pemda di Purwakarta ada 2080 guru honorer di Kabupaten Purwakarta. Dan 660 guru honorer sudah masuk passing grade sedangkan kuota cuma 260. Saya ingin menyampaikan bukti ada salah seorang guru honor yang sudah mengajar sejak tahun 2004 dan sekarang beliau ini (guru honor tersebut) usianya sekarang sudah 53 tahun belum juga diangkat menjadi pegawai P3K apalagi PNS. Untuk itu mohon kepada Bapak-bapak yang terhormat yang punya kebijakan agar dapat membantu mewujudkan harapan kami untuk diangkat menjadi PNS atau P3K,"kata ketua Forum Guru Honorer Kabupaten Purwakarta, Darman Sudarman sambil meminta guru honorer yang sudah sepuh tampil dihadapan Ketua DPRD dan para pejabat tinggi Pemkab Purwakarta.

Atas pernyataan itu, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang menerima kedatangan para guru honorer berjanji akan mengawal yang menjadi tuntutan para guru honorer mengingat dirinya (Ketua DPRD Ahmad Sanusi-red) adalah juga anak seorang guru yang bertugas awalnya menjadi penjaga sekolah.

"Bapak saya itu seorang penjaga sekolah. Saat itu gaji bapak saya Rp.1000 perbulan. Tapi alhamdulillah anaknya jadi Ketua DPRD. Jadi bapak dan ibu guru honor terus semangat berjuang. Saya siap mengawal dan memperjuangkan nasib bapak ibu guru sampai ke pemerintah pusat,"janji Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor.

Saat menerima para guru honorer, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta didampingi anggota dari Komisi I Ceceng Abdul Qodir dan dari Komisi IV Said Ali Azmi. Dari Pemkab Purwakarta hadir Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, Kepala BKPSDM Wahyu Wibisana, Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto dan sejumlah pejabat pemkab Purwakarta. (Humas Setwan)